Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Santunan dan Evaluasi Sistem Setelah 3 Petugas Damkar Gugur

Tiga petugas pemadam kebakaran Pangkep gugur dalam kecelakaan saat bertugas, disusul santunan dari Kemendagri dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional dan perlindungan petugas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 17.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Santunan dan Evaluasi Sistem Setelah 3 Petugas Damkar Gugur📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketiga anggota Pemadam Kebakaran Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang gugur dalam perjalanan menuju lokasi kebakaran di Gentung, Sulawesi Selatan, kini menjadi perhatian nasional. Mereka adalah Danton Ince Irwan Nurdin, Rusman Hadi, dan Jamaluddin. Kecelakaan terjadi saat mobil damkar berupaya mendahului kendaraan di depannya, lalu menabrak trotoar dan terguling dua kali setelah menghindari truk terparkir. Empat anggota lainnya yang mengalami luka berat masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kehadiran Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, di rumah duka bersama Bupati Pangkep dan pejabat terkait, menandai upaya pemerintah untuk menunjukkan penghormatan serta dukungan kepada keluarga korban. Ia menyampaikan pesan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menekankan pentingnya memberikan kekuatan moral dan bantuan finansial kepada ahli waris. Setiap keluarga korban menerima santunan dari Kemendagri sebesar Rp20 juta, ditambah manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp70 juta. Korban luka masing-masing mendapat santunan Rp5 juta.

Safrizal menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi momentum perbaikan sistem operasional pemadam kebakaran di seluruh wilayah. Ia menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap SOP, kesiapan personel, kondisi armada, serta ketersediaan sarana dan prasarana. Ia juga mengingatkan masyarakat tentang hak istimewa yang dimiliki mobil damkar sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni berhak didahulukan di jalan raya. Ia mengimbau masyarakat untuk segera memberi ruang saat mendengar sirene atau melihat mobil pemadam bergerak.

Sejumlah langkah strategis telah disepakati dalam pertemuan lanjutan antara Dirjen Bina Adwil dan pemerintah daerah. Lima poin utama mencakup penempatan layanan damkar sebagai prioritas anggaran berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), percepatan pengadaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas dan kuantitas SDM melalui pelatihan keselamatan kerja, integrasi layanan darurat melalui nomor tunggal 112, serta pastinya pendaftaran seluruh petugas dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah bertekad memastikan bahwa setiap petugas pemadam kebakaran dilindungi secara sistemik, baik secara fisik maupun hukum. Safrizal menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tidak terlepas dari keselamatan para petugas yang bertugas di garis depan. Tragedi Pangkep harus menjadi pengingat bahwa penguatan sistem bukan pilihan, melainkan kewajiban demi mewujudkan pelayanan yang aman, cepat, dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya