Singapura Peringatkan 10 Perusahaan Terkait Karhutla
Singapura menerbitkan peringatan kepada 10 perusahaan Indonesia yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, menyusul penyebaran asap ke wilayahnya.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 21.00 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) telah mengirim surat peringatan kepada sepuluh perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia dan terindikasi menjadi penyebab kebakaran hutan serta lahan gambut. Langkah ini diambil berdasarkan hasil analisis citra satelit, data cuaca, dan pemetaan lokasi kebakaran yang menunjukkan adanya keterkaitan antara aktivitas perusahaan dan penyebaran api. Dalam surat tersebut, NEA menuntut setiap perusahaan untuk segera menyerahkan rencana mitigasi serta memastikan tidak terjadi penyebaran api lebih lanjut ke wilayah konsesi lainnya.
Dari sepuluh entitas yang disebut, dua di antaranya adalah PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau, yang beroperasi di Sumatra Selatan dan merupakan pemasok bagi APP Group, salah satu pemain utama industri pulp dan kertas di kawasan Asia Tenggara. Meskipun belum memberikan respons langsung saat dikonfirmasi, manajemen APP Group secara resmi menyatakan bahwa semua mitra pemasoknya telah menaikkan standar operasional dengan menerapkan kebijakan nol pembakaran. Pernyataan ini ditegaskan dalam rilis yang dirilis pada hari Sabtu setelah surat peringatan dikeluarkan.
Beberapa perusahaan lain yang tergabung dalam daftar juga merespons. Kencana Agri Ltd. dan Bumitama Agri Ltd. mengakui adanya titik api yang menyebar ke area konsesi mereka, namun menegaskan bahwa tim pemadam kebakaran telah dikerahkan. Wilmar International Ltd. melaporkan telah berhasil menangani sejumlah titik api kecil di wilayah operasionalnya, sementara menekankan bahwa sumber api berasal dari luar kawasan perkebunan. Sebaliknya, Golden Agri-Resources Ltd. menyatakan tidak menemukan bukti bahwa operasional perusahaan mereka berkontribusi terhadap kebakaran.
Pada Senin (19/10), NEA memperluas daftar peringatan dengan menambahkan tiga perusahaan baru yang terindikasi terlibat dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap mencapai Singapura. Ketiga entitas tersebut berlokasi di Kalimantan. Menteri Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyatakan bahwa tujuh perusahaan yang sebelumnya diperingatkan belum memberikan respons, menandakan perlunya tindakan lebih tegas. Daftar perusahaan yang terdampak meliputi PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia, PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Ai Lian Rayakan Ulang Tahun ke-7 dengan Perayaan Khusus di Chongqing
Panda raksasa Ai Lian merayakan ulang tahun ke-7 di Taman Tematik Locajoy, Chongqing, dengan menu spesial dan kehadiran pengunjung.
24 Oktober 2026

Militer AS Larang Taruhan Berbasis Informasi Rahasia
Menteri Perang AS melarang keras anggota militer menggunakan informasi sensitif untuk bertaruh di platform prediksi, setelah skandal keuntungan miliaran dari taruhan berbasis intelijen.
24 Oktober 2026

Iran Diklaim Perkuat Aksi Target Warga AS di Berbagai Wilayah
Intelijen AS memperingatkan peningkatan upaya Iran menargetkan warga negara Amerika di Timur Tengah dan sejumlah negara lain, menyusul meningkatnya ketegangan bilateral.
24 Oktober 2026

Jajak Pendapat Akhir Sebelum Pemilu Israel Tunjukkan Kekuatan Oposisi Melonjak
Jajak pendapat terbaru menunjukkan blok Netanyahu anjlok ke 48 kursi, sementara oposisi Yahudi naik ke 54 kursi, menandai pergeseran signifikan menjelang pemilu 27 Oktober.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

