Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Singapura Tindak Tujuh Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Singapura mengirimkan pemberitahuan hukum kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga penyebab karhutla lintas batas, dengan aturan wajib pemadaman dan larangan pembakaran lahan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 27x dibuka
Singapura Tindak Tujuh Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas terhadap tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyebabkan kabut asap lintas batas. Langkah ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan oleh Badan Lingkungan Nasional (NEA), yang menilai perusahaan-perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang berdampak pada wilayah negara tetangga. Pemberitahuan hukum dikirimkan sebagai respons atas kondisi asap yang mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Singapura.

Tujuh entitas yang disebutkan antara lain PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Masing-masing wajib mengambil tindakan konkret, termasuk mengerahkan tim pemadam kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyusun rencana pencegahan kebakaran dan penanganan darurat. Pemberitahuan ini dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.

Beberapa perusahaan sebelumnya pernah mendapat peringatan serupa pada tahun 2015, termasuk PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT SBA Wood Industries, dan PT Rimba Hutani Mas. NEA menyatakan penyelidikan terhadap ketiga perusahaan tersebut masih berlangsung. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau respons perusahaan dan mengevaluasi kemungkinan tindakan lebih lanjut jika ditemukan bukti pelanggaran.

Langkah ini menunjukkan komitmen Singapura dalam menegakkan aturan lintas batas untuk melindungi kesehatan publik dan lingkungan. Fu menekankan bahwa pengalaman sebelumnya telah memberikan wawasan penting mengenai tantangan teknis dalam menyelidiki dan menindak pelanggaran yang berdampak lintas negara. Upaya ini juga menjadi bentuk kerja sama regional yang diharapkan mendorong penegakan aturan yang lebih ketat di Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya