Singapura Tindak Tujuh Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Singapura mengirimkan pemberitahuan hukum kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga penyebab karhutla lintas batas, dengan aturan wajib pemadaman dan larangan pembakaran lahan.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 27x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas terhadap tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyebabkan kabut asap lintas batas. Langkah ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan oleh Badan Lingkungan Nasional (NEA), yang menilai perusahaan-perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang berdampak pada wilayah negara tetangga. Pemberitahuan hukum dikirimkan sebagai respons atas kondisi asap yang mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Singapura.
Tujuh entitas yang disebutkan antara lain PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Masing-masing wajib mengambil tindakan konkret, termasuk mengerahkan tim pemadam kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyusun rencana pencegahan kebakaran dan penanganan darurat. Pemberitahuan ini dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.
Beberapa perusahaan sebelumnya pernah mendapat peringatan serupa pada tahun 2015, termasuk PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT SBA Wood Industries, dan PT Rimba Hutani Mas. NEA menyatakan penyelidikan terhadap ketiga perusahaan tersebut masih berlangsung. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau respons perusahaan dan mengevaluasi kemungkinan tindakan lebih lanjut jika ditemukan bukti pelanggaran.
Langkah ini menunjukkan komitmen Singapura dalam menegakkan aturan lintas batas untuk melindungi kesehatan publik dan lingkungan. Fu menekankan bahwa pengalaman sebelumnya telah memberikan wawasan penting mengenai tantangan teknis dalam menyelidiki dan menindak pelanggaran yang berdampak lintas negara. Upaya ini juga menjadi bentuk kerja sama regional yang diharapkan mendorong penegakan aturan yang lebih ketat di Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Ai Lian Rayakan Ulang Tahun ke-7 dengan Perayaan Khusus di Chongqing
Panda raksasa Ai Lian merayakan ulang tahun ke-7 di Taman Tematik Locajoy, Chongqing, dengan menu spesial dan kehadiran pengunjung.
24 Oktober 2026

Militer AS Larang Taruhan Berbasis Informasi Rahasia
Menteri Perang AS melarang keras anggota militer menggunakan informasi sensitif untuk bertaruh di platform prediksi, setelah skandal keuntungan miliaran dari taruhan berbasis intelijen.
24 Oktober 2026

Iran Diklaim Perkuat Aksi Target Warga AS di Berbagai Wilayah
Intelijen AS memperingatkan peningkatan upaya Iran menargetkan warga negara Amerika di Timur Tengah dan sejumlah negara lain, menyusul meningkatnya ketegangan bilateral.
24 Oktober 2026

Jajak Pendapat Akhir Sebelum Pemilu Israel Tunjukkan Kekuatan Oposisi Melonjak
Jajak pendapat terbaru menunjukkan blok Netanyahu anjlok ke 48 kursi, sementara oposisi Yahudi naik ke 54 kursi, menandai pergeseran signifikan menjelang pemilu 27 Oktober.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

