Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sopir Mobil Listrik Tak Dengar Sirene, Ambulans Terhambat di Solo

Seorang sopir mobil listrik berusia 79 tahun di Solo terbukti menghalangi ambulans yang membawa pasien kritis, karena tidak mendengar sirene, dan dikenai tilang setelah insiden viral.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 17.41 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 12x dibuka
Sopir Mobil Listrik Tak Dengar Sirene, Ambulans Terhambat di Solo📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Peristiwa menimpa ambulans yang sedang membawa pasien lansia kritis dari Desa Blimbing, Sukoharjo, menuju RSUD Dr Moewardi Solo, terjadi pada Senin pagi, 22 September 2024, di Jalan Yos Sudarso. Dalam rekaman video yang tersebar luas, mobil listrik berwarna putih jenis Sealion 7 terlihat melambat tanpa alasan jelas, menyebabkan ambulans yang berada di belakangnya terhambat. Meski sirene dibunyikan secara terus-menerus, pengemudi mobil listrik tidak menunjukkan tanda ingin memberi jalan, bahkan sempat menahan laju kendaraan secara sengaja.

Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan video yang menunjukkan ambulans terjebak di belakang mobil listrik. Polresta Solo segera melakukan pendalaman dan mengungkap identitas pengemudi sebagai S, seorang lansia berusia 79 tahun. Setelah pemeriksaan, S dinyatakan melanggar aturan lalu lintas dengan menghalangi kendaraan prioritas, dan dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan hukum. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga membahayakan keselamatan umum.

Sopir ambulans, Wirawan, menjelaskan bahwa ia berusaha memberi ruang dengan beralih ke sisi kiri, namun terhalang oleh gerobak. Ia menyampaikan bahwa pengemudi mobil listrik tidak merespons sirene sama sekali, bahkan mengaku tidak mendengar karena interior kendaraan yang kedap suara. Setelah mediasi, kedua belah pihak membuat pernyataan saling memaafkan, namun Wirawan menekankan pentingnya kesadaran bahwa pengemudi yang tidak mampu merespons suara darurat tidak seharusnya mengemudi, terlebih saat kondisi kritis.

Pasien yang dibawa ambulans diketahui mengalami komplikasi medis serius dengan penurunan kesadaran. Sayangnya, setelah tiba di rumah sakit, kondisinya memburuk dan akhirnya meninggal dunia. Insiden ini mengingatkan kembali pentingnya prioritas bagi kendaraan darurat seperti ambulans, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan tersebut termasuk dalam tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan hak istimewa dalam penggunaan jalan, termasuk melebihi batas kecepatan atau melanggar rambu jika diperlukan untuk menyelamatkan nyawa.

Pelanggaran terhadap kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 287 ayat 4, yang menetapkan ancaman pidana maksimal satu bulan kurungan atau denda hingga Rp250 ribu. Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kenyamanan kendaraan modern tidak boleh mengorbankan keselamatan nyawa. Polresta Solo menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang, terutama terkait kesiapan fisik dan mental pengemudi dalam menghadapi situasi darurat di jalan raya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya