Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

TAUD Desak Polda Metro Jaya Bebaskan Aktivis Greenpeace

Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerukan pembebasan enam aktivis Greenpeace yang ditahan setelah membentangkan spanduk protes di Monumen Selamat Datang, menilai penahanan tanpa dasar hukum dan melanggar hak asasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 22x dibuka
TAUD Desak Polda Metro Jaya Bebaskan Aktivis Greenpeace📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti kembali prosedur penanganan terhadap enam aktivis Greenpeace Indonesia yang ditangkap usai membentangkan spanduk protes di atas Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Aksi yang dilakukan pada Selasa pagi, 20 Oktober, disebut sebagai bentuk ekspresi damai atas isu lingkungan dan kesejahteraan sosial, termasuk kebakaran hutan dan kenaikan harga kebutuhan pokok. TAUD menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan tanpa kekerasan dan tidak menimbulkan kerusakan fisik maupun kerugian materiil.

Airlangga Julio, perwakilan TAUD, menekankan bahwa para aktivis merupakan pelindung hak asasi manusia lingkungan yang dilindungi oleh berbagai ketentuan hukum nasional dan internasional. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sesuai dengan prinsip kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UU HAM dan pedoman Komnas HAM. Menurutnya, seluruh peralatan yang digunakan telah dikembalikan ke tempat semula, menunjukkan kesadaran terhadap kewajiban hukum dan kebersihan lingkungan.

Daniel Winarta, perwakilan TAUD lainnya, menyatakan bahwa penahanan terhadap keenam aktivis tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mengkritik proses penanganan yang awalnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, namun kemudian berpotensi dilimpahkan ke Ditreskrimsus atas dugaan pelanggaran Undang-undang Cagar Budaya. Namun, Daniel menegaskan bahwa tidak ada bukti kerusakan atau pencurian terhadap objek cagar budaya, sehingga kaitan hukum yang dibangun dinilai tidak substantif.

TAUD mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memberikan kejelasan status hukum terhadap para aktivis dan membebaskan mereka secara segera. Alasannya, kondisi fisik dan mental para aktivis telah terganggu akibat penahanan yang berkepanjangan. Pihaknya menekankan bahwa aktivis tersebut adalah pejuang lingkungan dan pembela HAM yang berkontribusi dalam menyuarakan isu-isu penting bagi masyarakat.

Pihak kepolisian sebelumnya mengungkapkan bahwa keenam aktivis—terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki—telah dievakuasi secara aman dari lokasi tanpa ada yang tertinggal. Salah satu aktivis perempuan sempat mengalami kelemahan dan dibawa ke klinik Biddokkes Polda Metro Jaya untuk penanganan medis. Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa keselamatan jiwa menjadi prioritas utama dalam penanganan aksi tersebut. Namun, TAUD tetap menilai bahwa penahanan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum yang berkeadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya