Tiga Media Amerika Gugat Trump atas Cabut Akses Jurnalis
Tiga media AS menggugat pemerintahan Trump karena mencabut izin jurnalis tanpa pemberitahuan, menilai tindakan tersebut melanggar Amandemen Pertama dan mengancam kebebasan pers.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.05 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tiga media massa terkemuka di Amerika Serikat mengajukan gugatan ke pengadilan federal Washington DC terhadap pemerintahan Donald Trump, menyoroti pencabutan kartu akses jurnalis tanpa proses hukum yang sah. Gugatan ini diajukan atas dasar perlindungan Amandemen Pertama, yang menjamin kebebasan pers dan hak untuk mengakses informasi dari lembaga pemerintah. Tindakan Gedung Putih dinilai sebagai bentuk intervensi langsung terhadap kerja jurnalistik independen yang merupakan fondasi demokrasi.
Pemegang kartu pers yang terdampak antara lain Betsy Klien dari CNN, Akayla Gardner dari MS NOW, serta Cheyenne Haslett, yang secara tiba-tiba dilarang masuk ke gedung kepresidenan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Media-media tersebut menegaskan bahwa pencabutan akses dilakukan karena ketidaksetujuan terhadap liputan yang mereka lakukan, bukan karena pelanggaran aturan. Mereka menekankan bahwa kebebasan jurnalistik tidak boleh ditentukan oleh kebijakan pemerintah semata.
Dalam pernyataan resmi, ketiga media menegaskan bahwa jika tidak ada respons hukum, maka kebebasan pers akan terus terancam. Mereka meminta pengadilan segera memerintahkan pemulihan akses bagi jurnalis mereka, menilai larangan tersebut sebagai bentuk serangan terhadap prinsip konstitusional paling mendasar. Gugatan ini juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil, termasuk keberadaan mekanisme banding dan pemberitahuan sebelum tindakan administratif diambil terhadap profesi jurnalistik.
Pihak media menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya hak bagi jurnalis, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen. Mereka menilai bahwa tindakan Gedung Putih tidak hanya merugikan kerja jurnalistik, tetapi juga melemahkan transparansi pemerintahan. Gugatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan kebebasan media sebagai penjaga demokrasi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Tonton Videonya
Berita Terkait

Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Dokumenter Netflix 'Skenario Sang Jenderal' mengungkap rekayasa kasus kematian Brigadir J melalui arsip, wawancara eksklusif, dan analisis kritis terhadap peran Ferdy Sambo dan kroninya.
21 September 2026

Bupati Pati Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun karena Kasus Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi Proyek
Jaksa menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan penerimaan gratifikasi proyek DJKA.
21 September 2026

Anak Kiai Jombang Divonis Kekerasan Seksual, Bebas Awal Tanpa Pemberitahuan Korban
Investigasi menemukan anak kiai Jombang yang divonis tujuh tahun karena kekerasan seksual telah dibebaskan lebih awal tanpa pemberitahuan kepada korban, meski masih dalam masa pembebasan bersyarat.
21 September 2026

KPK Amankan Bupati Bolmut dalam Operasi Tangkap Tangan Proyek Jalan
KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara beserta 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Dinas PUPR setempat.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA



