Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tiga Media Amerika Gugat Trump atas Cabut Akses Jurnalis

Tiga media AS menggugat pemerintahan Trump karena mencabut izin jurnalis tanpa pemberitahuan, menilai tindakan tersebut melanggar Amandemen Pertama dan mengancam kebebasan pers.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.05 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Tiga Media Amerika Gugat Trump atas Cabut Akses Jurnalis📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tiga media massa terkemuka di Amerika Serikat mengajukan gugatan ke pengadilan federal Washington DC terhadap pemerintahan Donald Trump, menyoroti pencabutan kartu akses jurnalis tanpa proses hukum yang sah. Gugatan ini diajukan atas dasar perlindungan Amandemen Pertama, yang menjamin kebebasan pers dan hak untuk mengakses informasi dari lembaga pemerintah. Tindakan Gedung Putih dinilai sebagai bentuk intervensi langsung terhadap kerja jurnalistik independen yang merupakan fondasi demokrasi.

Pemegang kartu pers yang terdampak antara lain Betsy Klien dari CNN, Akayla Gardner dari MS NOW, serta Cheyenne Haslett, yang secara tiba-tiba dilarang masuk ke gedung kepresidenan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Media-media tersebut menegaskan bahwa pencabutan akses dilakukan karena ketidaksetujuan terhadap liputan yang mereka lakukan, bukan karena pelanggaran aturan. Mereka menekankan bahwa kebebasan jurnalistik tidak boleh ditentukan oleh kebijakan pemerintah semata.

Dalam pernyataan resmi, ketiga media menegaskan bahwa jika tidak ada respons hukum, maka kebebasan pers akan terus terancam. Mereka meminta pengadilan segera memerintahkan pemulihan akses bagi jurnalis mereka, menilai larangan tersebut sebagai bentuk serangan terhadap prinsip konstitusional paling mendasar. Gugatan ini juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil, termasuk keberadaan mekanisme banding dan pemberitahuan sebelum tindakan administratif diambil terhadap profesi jurnalistik.

Pihak media menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya hak bagi jurnalis, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen. Mereka menilai bahwa tindakan Gedung Putih tidak hanya merugikan kerja jurnalistik, tetapi juga melemahkan transparansi pemerintahan. Gugatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan kebebasan media sebagai penjaga demokrasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Tonton Videonya

Berita Terkait

Berita Lainnya