Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Vape Berisiko Sebabkan Cedera Paru dan Penyalahgunaan Narkoba

Penggunaan vape diperingatkan dapat menyebabkan cedera paru-paru dan menjadi medium penyebaran narkotika, mendapat dukungan dari lembaga kesehatan dan penegak hukum untuk dilarang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Vape Berisiko Sebabkan Cedera Paru dan Penyalahgunaan Narkoba📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Penggunaan rokok elektrik atau vape kembali menjadi perhatian serius dari para pakar kesehatan karena potensi dampak buruknya terhadap sistem pernapasan. Profesor Tjandra Yoga Aditama, Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, menegaskan bahwa vape tidak hanya mengandung nikotin—bahkan produk yang diklaim tanpa nikotin pun ternyata masih mengandung zat tersebut—tetapi juga bahan toksik dan perisa buatan yang berbahaya bagi paru-paru. Ia menyoroti bahwa berbagai penelitian menunjukkan hubungan antara penggunaan vape dan munculnya kondisi medis serius seperti cedera paru-paru yang disebut EVALI (e-cigarette or vaping associated lung injury).

Menurut data dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, kasus EVALI telah melanda ratusan individu dengan gejala seperti sesak napas, batuk kronis, dan demam, bahkan menimbulkan kematian dalam beberapa kasus. Tjandra menambahkan bahwa risiko tidak hanya terbatas pada paru-paru, tetapi juga meluas ke sistem kardiovaskular serta perkembangan otak pada remaja dan janin. Ia menyoroti bahaya ekstrem jika vape dimanfaatkan sebagai media pengiriman zat narkotika seperti etomidate, yang dapat memperparah ancaman terhadap kesehatan masyarakat.

Dalam konteks global, organisasi kesehatan dunia menyebutkan bahwa sudah ada sekitar 35 negara yang secara resmi melarang penjualan rokok elektrik, termasuk 12 negara yang telah menerapkan larangan penuh di wilayah Pasifik Barat. Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyatakan sikap tegas terhadap praktik penyalahgunaan vape, khususnya dalam konteks penyebaran narkotika. BNN menilai bahwa produk ini telah menjadi ancaman nyata bagi generasi muda yang sedang dalam masa pertumbuhan fisik dan mental.

Sekretaris Utama BNN, Irjen Pol Asep Saepudin, menekankan pentingnya segera menyusun regulasi pelarangan vape sebagai langkah perlindungan nyata bagi masyarakat. Ia menilai bahwa tanpa aturan yang tegas, risiko penyalahgunaan akan semakin meluas, terutama di kalangan pelajar dan remaja. Dukungan terhadap larangan ini juga didukung oleh praktik penindakan nyata, seperti penyitaan ribuan cartridge vape yang mengandung narkotika senilai miliaran rupiah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya