Warna Pelat Nomor Kendaraan Disempurnakan, Ini Aturannya
Aturan baru warna pelat nomor kendaraan berlaku sejak 2021, dengan pelat putih untuk kendaraan pribadi dan kategori lain, serta penyesuaian warna berdasarkan jenis penggunaan secara nasional.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 17.40 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 54x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Dalam Negeri bersama Korlantas Polri telah menerapkan perubahan sistem warna pelat nomor kendaraan bermotor melalui peraturan yang berlaku sejak 5 Mei 2021. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang berlaku sejak 2012, dengan tujuan menyelaraskan identifikasi kendaraan berdasarkan kategori penggunaan secara nasional. Pelat berwarna putih dengan tulisan hitam kini menjadi standar untuk kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional, menggantikan model sebelumnya yang menggunakan pelat hitam dengan tulisan putih.
Untuk kendaraan yang digunakan dalam layanan umum, seperti angkutan umum dan transportasi massal, diberlakukan pelat berwarna kuning dengan tulisan hitam. Sementara kendaraan milik instansi pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) menggunakan pelat berwarna merah dengan tulisan putih. Selain itu, pelat hijau dengan tulisan hitam diperuntukkan khusus bagi kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk, sebagai bagian dari kebijakan penguatan pengawasan dan identifikasi kendaraan di kawasan khusus.
Penerapan warna pelat baru dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022, dimulai dari kendaraan baru serta kendaraan yang masa berlaku pelatnya telah habis. Menurut keterangan resmi dari Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, proses pergantian seluruh kendaraan pribadi ke pelat putih diperkirakan selesai pada 2027, dengan masa transisi yang memungkinkan penggunaan pelat lama tetap sah selama masa berlaku. Pemilik kendaraan tidak perlu khawatir, karena pelat lama masih diperbolehkan hingga masa berlaku habis.
Biaya penerbitan pelat nomor tidak mengalami perubahan, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk kendaraan roda dua, tarifnya tetap sebesar Rp60 ribu per pasang, sedangkan untuk roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp100 ribu per pasang. Hal ini ditegaskan oleh pejabat dari Subdit STNK Korlantas Polri, yang menyatakan bahwa penyesuaian warna pelat tidak diikuti kenaikan biaya, sehingga masyarakat tetap dilindungi dari beban tambahan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mobil Listrik Tabrak Empat Kendaraan, Ojol Alami Patah Kaki di Jakarta Selatan
Sebuah mobil listrik BYD Atto 1 menabrak empat kendaraan dan melindas pengemudi ojol di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, menyebabkan korban mengalami patah kaki dan luka-luka.
24 Oktober 2026
Mobil BYD Tabrak Beruntun, Ojol Alami Patah Kaki di Jaksel
Kecelakaan beruntun melibatkan mobil BYD di Jakarta Selatan menyebabkan seorang ojek online mengalami patah kaki dan dirawat di rumah sakit.
24 Oktober 2026

Motor Boros? Ini 9 Penyebab Utama yang Harus Diperiksa
Konsumsi bensin meningkat tanpa alasan jelas bisa disebabkan oleh faktor teknis maupun perilaku berkendara, perlu pemeriksaan menyeluruh untuk menemukan akar masalahnya.
24 Oktober 2026

9 Penyebab Motor Injeksi Mati Saat Berhenti
Gangguan pada sistem injeksi dapat membuat motor mati mendadak saat berhenti, terutama di lampu merah atau kemacetan, disebabkan oleh kerusakan komponen atau kebocoran sistem.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

