Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Warna Pelat Nomor Kendaraan Disempurnakan, Ini Aturannya

Aturan baru warna pelat nomor kendaraan berlaku sejak 2021, dengan pelat putih untuk kendaraan pribadi dan kategori lain, serta penyesuaian warna berdasarkan jenis penggunaan secara nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 17.40 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 54x dibuka
Warna Pelat Nomor Kendaraan Disempurnakan, Ini Aturannya📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Dalam Negeri bersama Korlantas Polri telah menerapkan perubahan sistem warna pelat nomor kendaraan bermotor melalui peraturan yang berlaku sejak 5 Mei 2021. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang berlaku sejak 2012, dengan tujuan menyelaraskan identifikasi kendaraan berdasarkan kategori penggunaan secara nasional. Pelat berwarna putih dengan tulisan hitam kini menjadi standar untuk kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional, menggantikan model sebelumnya yang menggunakan pelat hitam dengan tulisan putih.

Untuk kendaraan yang digunakan dalam layanan umum, seperti angkutan umum dan transportasi massal, diberlakukan pelat berwarna kuning dengan tulisan hitam. Sementara kendaraan milik instansi pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) menggunakan pelat berwarna merah dengan tulisan putih. Selain itu, pelat hijau dengan tulisan hitam diperuntukkan khusus bagi kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk, sebagai bagian dari kebijakan penguatan pengawasan dan identifikasi kendaraan di kawasan khusus.

Penerapan warna pelat baru dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022, dimulai dari kendaraan baru serta kendaraan yang masa berlaku pelatnya telah habis. Menurut keterangan resmi dari Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, proses pergantian seluruh kendaraan pribadi ke pelat putih diperkirakan selesai pada 2027, dengan masa transisi yang memungkinkan penggunaan pelat lama tetap sah selama masa berlaku. Pemilik kendaraan tidak perlu khawatir, karena pelat lama masih diperbolehkan hingga masa berlaku habis.

Biaya penerbitan pelat nomor tidak mengalami perubahan, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk kendaraan roda dua, tarifnya tetap sebesar Rp60 ribu per pasang, sedangkan untuk roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp100 ribu per pasang. Hal ini ditegaskan oleh pejabat dari Subdit STNK Korlantas Polri, yang menyatakan bahwa penyesuaian warna pelat tidak diikuti kenaikan biaya, sehingga masyarakat tetap dilindungi dari beban tambahan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya