Wartawan Dianiaya Usai Rekam Anggota Polisi Pesta Miras
Seorang wartawan televisi di Baubau dianiaya setelah merekam anggota polisi pesta minuman keras bersama perempuan di kantor Satnarkoba, dengan tim Propam Polda Sultra kini memimpin penyelidikan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang jurnalis dari stasiun televisi mengalami penganiayaan dan intimidasi setelah merekam aktivitas sejumlah anggota Polres Baubau yang diduga sedang pesta minuman keras bersama dua perempuan di ruang Satnarkoba. Peristiwa terjadi pada Rabu malam, 7 Oktober, saat wartawan bernama Jamil datang ke kantor satuan untuk melakukan peliputan dan konfirmasi terkait penanganan kasus narkoba. Sebelumnya, ia telah berupaya menghubungi Kasat Narkoba melalui pesan singkat namun tak mendapat respons.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara segera merespons dengan mengerahkan tim Pemeriksaan dan Penegakan Hukum (Paminal) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota polisi. Tim Paminal Polda Sultra telah tiba di Polres Baubau sejak Jumat pagi, 9 Oktober, dan kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti, termasuk barang bukti digital yang sempat terhapus. Pihak Mabes Polri juga dilibatkan untuk melakukan pemulihan data digital yang hilang.
Kabid Humas Polda Sultra menyatakan bahwa penyidik sedang bekerja secara intensif untuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Ia menegaskan bahwa keamanan jurnalis dan keluarganya tetap menjadi prioritas selama proses penyelidikan berlangsung. Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengutuk keras tindakan yang dialami Jamil, menilai pengambilan paksa alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan fisik sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.
AJI menekankan bahwa aktivitas jurnalistik harus dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Mereka juga menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan hak jurnalistik. AJI mendesak agar kasus ini tidak hanya ditangani secara internal, tetapi juga diperiksa secara menyeluruh dalam kerangka hukum pidana dan perlindungan terhadap pers.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Bupati Kolaka Dorong Peningkatan Kualitas Posyandu untuk Semua Usia
Bupati Kolaka menekankan pentingnya posyandu sebagai fasilitas kesehatan primer yang melayani semua kelompok usia, dengan fokus pada penguatan fungsi dan kualitas layanan.
9 Oktober 2026
Perpustakaan Cerdas Jaya Tampil di Kompetisi Provinsi
Perpustakaan Cerdas Jaya Kabupaten Konawe Selatan berhasil lolos ke babak provinsi dalam ajang kompetisi perpustakaan tingkat Sulawesi Tenggara.
9 Oktober 2026
Pelayanan Publik Jadi Indikator Utama Kinerja Kepala Desa Bombana
Sekda Bombana tegaskan pelayanan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penilaian kinerja kepala desa, dengan target peningkatan kualitas layanan hingga akhir tahun.
9 Oktober 2026
Wali Kota Fokus Dorong UMKM Kuliner Hadirkan Keunikan di HUT Baubau ke-25
Perayaan HUT ke-25 Baubau menampilkan 50 pelaku UMKM kuliner sebagai wajah utama, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung ekonomi kreatif lokal.
9 Oktober 2026
Berita Lainnya

Prancis Tanggapi Demo Pelajar dengan Rekrut 3.000 Guru Pengganti
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.27 WITA

Mahkamah Agung Pakistan Tuntut Reformasi Sistem Hukum Hadapi KDRT
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.26 WITA

Singapura Pilih Dorong Pendapatan, Bukan Kendalikan Harga
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.26 WITA

Gempa M 7,7 di Panama Ditetapkan sebagai Bencana Besar
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Status Wapres Tetap Utuh
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Anak Krakatau Naik Status Siaga, Masyarakat Dilarang Masuki Zona 5 Km
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Indra Kenz Kembali Ditahan di Sel Isolasi Lapas Tangerang
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

Kirana Larasati Bantah Terlibat Kelola Dana Investasi Bodong
Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.25 WITA

