Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wartawan Dianiaya Usai Rekam Anggota Polisi Pesta Miras

Seorang wartawan televisi di Baubau dianiaya setelah merekam anggota polisi pesta minuman keras bersama perempuan di kantor Satnarkoba, dengan tim Propam Polda Sultra kini memimpin penyelidikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 09.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Wartawan Dianiaya Usai Rekam Anggota Polisi Pesta Miras📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang jurnalis dari stasiun televisi mengalami penganiayaan dan intimidasi setelah merekam aktivitas sejumlah anggota Polres Baubau yang diduga sedang pesta minuman keras bersama dua perempuan di ruang Satnarkoba. Peristiwa terjadi pada Rabu malam, 7 Oktober, saat wartawan bernama Jamil datang ke kantor satuan untuk melakukan peliputan dan konfirmasi terkait penanganan kasus narkoba. Sebelumnya, ia telah berupaya menghubungi Kasat Narkoba melalui pesan singkat namun tak mendapat respons.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara segera merespons dengan mengerahkan tim Pemeriksaan dan Penegakan Hukum (Paminal) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota polisi. Tim Paminal Polda Sultra telah tiba di Polres Baubau sejak Jumat pagi, 9 Oktober, dan kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti, termasuk barang bukti digital yang sempat terhapus. Pihak Mabes Polri juga dilibatkan untuk melakukan pemulihan data digital yang hilang.

Kabid Humas Polda Sultra menyatakan bahwa penyidik sedang bekerja secara intensif untuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Ia menegaskan bahwa keamanan jurnalis dan keluarganya tetap menjadi prioritas selama proses penyelidikan berlangsung. Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengutuk keras tindakan yang dialami Jamil, menilai pengambilan paksa alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan fisik sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.

AJI menekankan bahwa aktivitas jurnalistik harus dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Mereka juga menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan hak jurnalistik. AJI mendesak agar kasus ini tidak hanya ditangani secara internal, tetapi juga diperiksa secara menyeluruh dalam kerangka hukum pidana dan perlindungan terhadap pers.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya