Pemprov DKI Diminta Buka Ruang Sanggah Desil Secara Transparan
Anggota DPRD DKI meminta pembukaan ruang sanggah data desil yang luas untuk menangani keluhan warga terkait kenaikan kategori tanpa perubahan kondisi ekonomi.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 17.37 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta mendesak pemerintah daerah membuka akses sanggah yang terbuka lebar bagi warga yang merasa tidak sesuai dengan kategori desil kesejahteraan yang diterapkan. Permintaan ini muncul menyusul munculnya sejumlah aduan dari masyarakat yang mengalami kenaikan kategori desil secara tiba-tiba, meski kondisi keuangan mereka tidak mengalami perbaikan atau justru memburuk. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sebanyak 265 laporan telah masuk ke fraksi, menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam sistem pengkategorian.
Penerapan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 menjadi dasar utama dari perubahan ini. Sistem ini dirancang untuk menyelaraskan data sosial ekonomi secara nasional dan memperbarui basis data yang selama ini terfragmentasi. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat laporan dari warga yang menyatakan tidak pernah dilakukan survei lapangan oleh petugas, sehingga data yang digunakan tidak akurat dan tidak mewakili kondisi riil.
Anggota dewan menyoroti alokasi anggaran bansos di Dinas Sosial DKI Jakarta dalam APBD Perubahan 2026 yang mencapai Rp803,77 miliar. Dana sebesar ini, yang berasal dari pajak rakyat, harus dipastikan disalurkan secara akuntabel dan tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya verifikasi ulang terhadap data warga yang mengajukan keberatan, terutama bagi yang merasa kategori desil mereka naik tanpa alasan objektif.
Untuk itu, ia mendorong Pemprov DKI segera berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) guna melakukan audit data dan verifikasi ulang secara menyeluruh. Seluruh jaringan pendamping sosial, mulai dari tingkat kelurahan hingga dinas terkait, harus aktif membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan sanggahan. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan sosial tidak justru mengecualikan yang benar-benar membutuhkan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

IHSG Diproyeksikan Lanjut Koreksi di Awal Pekan
IHSG diperkirakan kembali tertekan pada perdagangan Senin (28/9/2026) akibat penerapan batas harga saham minimal Rp1 dan tekanan jual asing, dengan dukungan teknikal di kisaran 6.186.
27 September 2026

Fesyar Jawa 2026 Capai Rp35,5 Miliar Transaksi Perdagangan
Fesyar Jawa 2026 di Surabaya telah mencatat transaksi perdagangan mencapai Rp35,5 miliar, melampaui target Rp35 miliar, sekaligus menunjukkan potensi pertumbuhan ekonomi syariah yang terus berkembang.
27 September 2026

BTN Perkuat Akses Hunian dan UMKM Lewat Program KPR Terjangkau
Bank BTN menegaskan komitmen mendukung program tiga juta rumah dengan memperluas akses pembiayaan melalui FLPP dan KPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro.
27 September 2026

1.800 Ton Emas Rakyat Masih Tersembunyi di Bawah Bantal
Pemerintah mengungkap 1.800 ton emas milik masyarakat masih tersimpan secara pribadi, bernilai hampir Rp4,5 ribu triliun, dan menjadi potensi ekonomi besar jika masuk sistem keuangan formal.
27 September 2026
Berita Lainnya

Penembakan Massal di Afrika Selatan Tewaskan 27 Orang
Minggu, 27 September 2026, 17.48 WITA

China Kirim Panda Baru ke Atlanta Setelah Kunjungan Xi ke AS
Minggu, 27 September 2026, 17.48 WITA

Indonesia Kecam Isu Papua di Forum PBB
Minggu, 27 September 2026, 17.47 WITA

Luna Kecelakaan Parah Akibat Rem Dibajak
Minggu, 27 September 2026, 17.45 WITA

KPK Temukan Valuta Asing dalam Penggeledahan di Kantor BPN Jatim
Minggu, 27 September 2026, 17.45 WITA

Komnas HAM Dorong Aturan Turunan UU Reforma Agraria Lindungi Masyarakat Adat
Minggu, 27 September 2026, 17.45 WITA

Menteri Keuangan Israel Dorong Operasi Militer di Tepi Barat
Minggu, 27 September 2026, 17.45 WITA

Kain Ihram dan Batik Fatmawati Jadi Pembungkus Jenazah Guruh
Minggu, 27 September 2026, 17.43 WITA

