Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perlindungan Sosial untuk 100.000 Pekerja Rentan Dimulai di Tangerang

Pemerintah bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS perkuat jaminan sosial bagi 100.000 pekerja rentan di 10 provinsi melalui program jaminan kecelakaan kerja dan kematian selama enam bulan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 15.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 15x dibuka
Perlindungan Sosial untuk 100.000 Pekerja Rentan Dimulai di Tangerang📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meluncurkan Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) di Kampung Pemulung, Tangerang Selatan. Program ini dirancang untuk melindungi pekerja rentan yang belum terakomodasi sepenuhnya dalam jaringan perlindungan sosial, dengan target mencakup 100.000 pekerja di 10 provinsi secara bertahap. Launching dilakukan secara langsung di lokasi yang menjadi simbol keterlibatan masyarakat dari kelompok paling terdampak.

Komitmen perlindungan ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM, yang menyampaikan bahwa pemerintah tidak ingin ada pekerja rentan yang terlewat dari jaminan sosial. Melalui program ini, peserta mendapatkan perlindungan jangka pendek berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Dalam kondisi kecelakaan kerja, biaya perawatan dan pengobatan sepenuhnya ditanggung tanpa batas, sementara ahli waris pekerja yang meninggal dunia—tidak karena kecelakaan—berhak menerima santunan Rp42 juta dan beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa jaminan sosial bukan sekadar respons saat terjadi risiko, melainkan fondasi untuk ketahanan ekonomi keluarga. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi dengan BAZNAS, yang memiliki jaringan luas hingga tingkat daerah dan akses langsung ke kelompok pekerja rentan serta mustahik. Sejauh ini, 9.891 pekerja telah lolos verifikasi, lebih dari 8.500 berada dalam tahap lanjutan, dan lebih dari 45.000 pekerja di daerah telah terlindungi melalui BAZNAS daerah.

Untuk memastikan dampak jangka panjang, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA). Program ini memberikan pendampingan, pelatihan, dan penguatan keterampilan ekonomi sesuai potensi lokal, mulai dari kewirausahaan, pemasaran digital, kuliner, hingga kerajinan. Tujuannya bukan hanya memberi bantuan, tetapi mengubah santunan menjadi modal produktif yang mendorong kemandirian. Dengan demikian, risiko yang menimpa pekerja tidak berubah menjadi beban ekstrem bagi keluarga, melainkan menjadi momentum pemulihan dan pembangunan berkelanjutan.

Ketua BAZNAS RI menegaskan bahwa zakat memiliki peran lebih dari sekadar bantuan kemanusiaan. Ia menilai zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi instrumen perlindungan sosial yang berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan dana zakat ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, BAZNAS berupaya membangun sistem perlindungan yang inklusif, berkelanjutan, dan berdampak luas. Program ini menjadi bagian dari upaya nasional memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi, khususnya di kalangan pekerja rentan yang rentan terhadap kemiskinan ekstrem akibat risiko kerja.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya