Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

WNA India Dideportasi dari Banda Aceh karena Pelanggaran Izin Tinggal

Seorang warga negara India yang tinggal di Banda Aceh dideportasi karena melanggar ketentuan izin tinggal, dengan proses pengawasan dan penindakan dilakukan secara tegas dan terkoordinasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 21.15 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
WNA India Dideportasi dari Banda Aceh karena Pelanggaran Izin Tinggal📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah mengeksekusi pendeportasian terhadap seorang warga negara India berinisial RV atas pelanggaran izin tinggal yang berlangsung di wilayah Republik Indonesia. Tindakan ini merupakan respons terhadap penyalahgunaan izin yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan, sebagaimana ditemukan dalam hasil pemeriksaan mendalam oleh tim intelijen dan petugas penindakan lapangan.

Proses pengusiran dilakukan secara resmi melalui Bandara Internasional Kualanamu di Sumatera Utara, dengan pengawalan langsung dari petugas Imigrasi Banda Aceh hingga RV benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia. Selain dideportasi, pihak imigrasi juga mengusulkan penangkalan terhadap individu tersebut agar tidak diperbolehkan kembali memasuki wilayah Indonesia di masa depan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyatakan bahwa tindakan ini dilandasi pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran administratif keimigrasian. Pelanggaran yang dilakukan oleh RV termasuk aktivitas yang bertentangan dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya, sehingga perlu ditindak secara hukum.

Komitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Aceh terus ditegaskan oleh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi wilayah Aceh. Pendeportasian ini menjadi bukti nyata dari penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran keimigrasian, tanpa kompromi terhadap siapa pun, termasuk warga negara asing.

Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar berkat sinergi antarinstansi terkait di area keberangkatan internasional. Imigrasi Banda Aceh menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan nasional dan menjaga integritas sistem keimigrasian di wilayah Aceh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya