WNA India Dideportasi dari Banda Aceh karena Pelanggaran Izin Tinggal
Seorang warga negara India yang tinggal di Banda Aceh dideportasi karena melanggar ketentuan izin tinggal, dengan proses pengawasan dan penindakan dilakukan secara tegas dan terkoordinasi.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 21.15 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah mengeksekusi pendeportasian terhadap seorang warga negara India berinisial RV atas pelanggaran izin tinggal yang berlangsung di wilayah Republik Indonesia. Tindakan ini merupakan respons terhadap penyalahgunaan izin yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan, sebagaimana ditemukan dalam hasil pemeriksaan mendalam oleh tim intelijen dan petugas penindakan lapangan.
Proses pengusiran dilakukan secara resmi melalui Bandara Internasional Kualanamu di Sumatera Utara, dengan pengawalan langsung dari petugas Imigrasi Banda Aceh hingga RV benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia. Selain dideportasi, pihak imigrasi juga mengusulkan penangkalan terhadap individu tersebut agar tidak diperbolehkan kembali memasuki wilayah Indonesia di masa depan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyatakan bahwa tindakan ini dilandasi pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran administratif keimigrasian. Pelanggaran yang dilakukan oleh RV termasuk aktivitas yang bertentangan dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya, sehingga perlu ditindak secara hukum.
Komitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Aceh terus ditegaskan oleh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi wilayah Aceh. Pendeportasian ini menjadi bukti nyata dari penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran keimigrasian, tanpa kompromi terhadap siapa pun, termasuk warga negara asing.
Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar berkat sinergi antarinstansi terkait di area keberangkatan internasional. Imigrasi Banda Aceh menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan nasional dan menjaga integritas sistem keimigrasian di wilayah Aceh.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

10 Desa di Bangka Tengah Dukung Ekspor Produk Lokal
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah resmi meluncurkan 10 desa berbasis ekspor untuk memperluas akses pasar global melalui kolaborasi dengan lembaga pembiayaan.
26 September 2026

BI Perkuat Akses Kredit UMKM Lewat Sinergi dan Tata Kelola Usaha
Bank Indonesia mendorong UMKM memenuhi persyaratan perbankan melalui penguatan tata kelola dan pertemuan langsung dengan lembaga keuangan untuk perluas akses pembiayaan formal.
26 September 2026

Ekonomi Syariah Global: Inklusivitas, Keberlanjutan, dan Keadilan sebagai Fondasi
Nilai ekonomi syariah yang berbasis inklusivitas, keberlanjutan, dan keadilan kini mendapat pengakuan global, bukan hanya dari komunitas Muslim, tetapi juga pasar internasional.
26 September 2026

Enam Negara Sudah Terhubung dengan QRIS Antarnegara
Wisatawan Indonesia kini bisa bayar di enam negara melalui QRIS Antarnegara tanpa harus tukar mata uang, dengan sistem yang terintegrasi langsung dari aplikasi pembayaran lokal.
26 September 2026
Berita Lainnya

300 Anak Yatim Doakan Timnas, Kemenangan 2-0 Terwujud
Sabtu, 26 September 2026, 21.25 WITA

MotoGP 2027 Resmi Rilis, Mandalika Jadi Tuan Rumah untuk Kelima Kalinya
Sabtu, 26 September 2026, 21.25 WITA
Paus Leo Soroti Pentingnya Kebebasan Pers di Tengah Tegangan Media dan Pemerintah
Sabtu, 26 September 2026, 21.24 WITA

Pezeshkian: Pertemuan dengan Trump Tak Realistis Tanpa Hentikan Ancaman
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

Taman Delhi Dibatasi Malam Hari Pasca Pemerkosaan Remaja
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA
Bangkok Dilanda Banjir Besar, 50 Distrik Ditetapkan Darurat
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

KPK Periksa Saksi Terkait Mekanisme Proyek di Bekasi dan Peran Ipda Yayat
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

APHI Dukung Koreksi Aturan Bakar Lahan untuk Cegah Karhutla
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

