
Singapura Tindak Tujuh Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Singapura mengirimkan pemberitahuan hukum kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga penyebab karhutla lintas batas, dengan aturan wajib pemadaman dan larangan pembakaran lahan.
18 Oktober 2026










