
TKDN Mobil Listrik Naik Jadi 60% Mulai 2027
Pemerintah menetapkan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik minimal 60 persen mulai 2027, sesuai revisi Perpres 79/2023 yang mengatur tahapan progresif pengembangan industri kendaraan listrik nasional.
30 September 2026























