25 Merek Beras Fortifikasi Dilarang Beredar, Tiga Masih Ditemukan di Pasar Kendari
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi dilarang beredar setelah tidak memenuhi standar, namun tiga jenis masih ditemukan di ritel di Kendari.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 17.30 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibukaKendari, ıNarasikita - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sulawesi Tenggara telah menarik izin edar bagi 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi kriteria standar nasional. Langkah ini diambil setelah hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terkait kadar zat gizi dan label yang tidak sesuai ketentuan. Dari 25 merek tersebut, sebagian besar ditemukan tidak memenuhi kandungan zat besi dan asam folat yang wajib disertakan dalam beras fortifikasi.
Penyitaan dilakukan secara serentak di sejumlah pasar tradisional dan minimarket di Kota Kendari. Tim pengawas mendapati tiga merek beras fortifikasi masih beredar meski telah dilarang. Ketiganya diketahui memiliki label yang tidak sesuai standar dan tidak dilengkapi sertifikat kepatuhan dari otoritas terkait. Kepala Disperindag menyatakan bahwa penyebaran produk yang tidak sesuai dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
Hasil uji laboratorium terhadap sampel beras dari tiga merek yang masih beredar menunjukkan kadar zat besi jauh di bawah ambang batas minimum. Selain itu, beberapa kemasan ditemukan tidak mencantumkan informasi gizi secara lengkap, termasuk informasi dosis harian yang disarankan. Kepala Bidang Pengawasan dan Standarisasi Barang menyebut bahwa ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi pangan nasional.
Dalam waktu dekat, Dinas Perdagangan akan melakukan operasi pasar kembali untuk memastikan seluruh produk yang tidak memenuhi standar telah ditarik dari peredaran. Masyarakat juga diminta untuk lebih cermat dalam memilih beras fortifikasi, terutama yang dijual di pasar tradisional dan toko kelontong. Edukasi terus dilakukan agar konsumen dapat mengenali label resmi dan memastikan produk yang dibeli sesuai standar kesehatan.
Tujuan utama dari tindakan ini adalah menjamin kualitas pangan fortifikasi yang diperuntukkan bagi masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan anemia dan defisiensi gizi. Dengan menertibkan produk yang tidak sesuai, pemerintah daerah berharap dapat membangun kepercayaan publik terhadap program pangan bergizi yang telah dicanangkan secara nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PT Ceria Nugraha Indotama Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Kejagung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama dan empat pejabat sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020 dengan kerugian negara Rp401 miliar.
28 September 2026
Gelar Gebyar Statistika VI, Mahasiswa S1 Statistik UHO Rayakan Dekade Kampus
Peringati satu dekade berdirinya program studi S1 Statistik F-MIPA UHO, mahasiswa gelar Gebyar Statistika VI dengan berbagai kegiatan akademik dan sosial.
28 September 2026

Pengacara Muda Asal Muna Barat Pilih Berpolitik di Partai Rakyat Indonesia
La Ade Muhammad Ali Hamdani SH, pengacara muda asal Muna Barat, memilih Partai Rakyat Indonesia sebagai wadah politiknya untuk membela kepentingan rakyat.
28 September 2026

RDP Diprotes Nelayan Konkep Soal Larangan Rumpon di Empat Desa
DPC JPKP Nasional Konkep meminta DPRD menggelar RDP untuk bahas larangan aktivitas nelayan rumpon di empat desa, demi kepastian hukum dan dialog terbuka.
28 September 2026
Berita Lainnya

Mahkamah Konstitusi Thailand Hadapi Ujian Kerahasiaan Suara
Senin, 28 September 2026, 18.00 WITA

Impor Udang Ilegal Diamankan, Trenggono Tekankan Perlindungan Pembudidaya
Senin, 28 September 2026, 17.59 WITA

Trump dan AI Pendidikan RI Jadi Sorotan Global
Senin, 28 September 2026, 17.58 WITA

Netanyahu Rahasia Temui Pemimpin UEA di Abu Dhabi
Senin, 28 September 2026, 17.57 WITA

Tawaran Rp443 T Ditolak, Akuisisi Emas Global Gagal
Senin, 28 September 2026, 17.57 WITA

Wajib Halal 2026: 7 Kategori Produk Wajib Sertifikasi
Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA

Rupiah Sentuh Rp17.965, Dekati Level Psikologis Rp18.000
Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA

Haji Isam Dikabarkan Incar Saham BCA, Perusahaan Bantah Tegas
Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA

