Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

25 Merek Beras Fortifikasi Dilarang Beredar, Tiga Masih Ditemukan di Pasar Kendari

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi dilarang beredar setelah tidak memenuhi standar, namun tiga jenis masih ditemukan di ritel di Kendari.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 17.30 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sulawesi Tenggara telah menarik izin edar bagi 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi kriteria standar nasional. Langkah ini diambil setelah hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terkait kadar zat gizi dan label yang tidak sesuai ketentuan. Dari 25 merek tersebut, sebagian besar ditemukan tidak memenuhi kandungan zat besi dan asam folat yang wajib disertakan dalam beras fortifikasi.

Penyitaan dilakukan secara serentak di sejumlah pasar tradisional dan minimarket di Kota Kendari. Tim pengawas mendapati tiga merek beras fortifikasi masih beredar meski telah dilarang. Ketiganya diketahui memiliki label yang tidak sesuai standar dan tidak dilengkapi sertifikat kepatuhan dari otoritas terkait. Kepala Disperindag menyatakan bahwa penyebaran produk yang tidak sesuai dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.

Hasil uji laboratorium terhadap sampel beras dari tiga merek yang masih beredar menunjukkan kadar zat besi jauh di bawah ambang batas minimum. Selain itu, beberapa kemasan ditemukan tidak mencantumkan informasi gizi secara lengkap, termasuk informasi dosis harian yang disarankan. Kepala Bidang Pengawasan dan Standarisasi Barang menyebut bahwa ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi pangan nasional.

Dalam waktu dekat, Dinas Perdagangan akan melakukan operasi pasar kembali untuk memastikan seluruh produk yang tidak memenuhi standar telah ditarik dari peredaran. Masyarakat juga diminta untuk lebih cermat dalam memilih beras fortifikasi, terutama yang dijual di pasar tradisional dan toko kelontong. Edukasi terus dilakukan agar konsumen dapat mengenali label resmi dan memastikan produk yang dibeli sesuai standar kesehatan.

Tujuan utama dari tindakan ini adalah menjamin kualitas pangan fortifikasi yang diperuntukkan bagi masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan anemia dan defisiensi gizi. Dengan menertibkan produk yang tidak sesuai, pemerintah daerah berharap dapat membangun kepercayaan publik terhadap program pangan bergizi yang telah dicanangkan secara nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya