Kejagung Evaluasi Putusan Banding Hukuman Nadiem
Kejagung menyatakan akan meninjau putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam kasus Chromebook, sebelum memutuskan tindakan selanjutnya.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 17.58 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 62x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung menegaskan akan melakukan telaah menyeluruh terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan pengurangan hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa lembaga tersebut menghargai proses peradilan dan akan mempertimbangkan putusan secara teknis sesuai aturan yang berlaku, termasuk batas waktu yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyikapi hasil banding tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan pada sidang banding, majelis hakim menyatakan bahwa sebagian pertimbangan hukum dari pengadilan tingkat pertama dinilai tidak tepat dan perlu direvisi. Namun, bagian-bagian yang sudah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan sebagai bagian tak terpisahkan dari putusan banding. Keputusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan kembali sejumlah aspek dalam penilaian pidana, termasuk keberpihakan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain mengurangi masa pidana penjara, pengadilan juga menurunkan denda yang dijatuhkan dari Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara menjadi Rp1 miliar dengan subsider 140 hari penjara. Sementara pidana tambahan yang semula sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider 5 tahun penjara kini ditetapkan menjadi Rp548,76 miliar dengan subsider 6 tahun penjara. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan yang dimiliki terdakwa.
Di antara pertimbangan pemberat, hakim menyebut bahwa perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menekan praktik korupsi. Namun, faktor penguat yang menjadi dasar pengurangan hukuman meliputi sikap sopan selama persidangan, kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja di sektor transportasi, belum pernah dihukum sebelumnya, serta tanggungan keluarga yang masih harus dipenuhi. Keputusan ini diperkirakan akan menjadi dasar bagi Nadiem untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mabes Polri Ambil Alih Penyelidikan Tenggelamnya Kapal Virgo
Penyelidikan kasus tenggelamnya Kapal Virgo yang membawa 243 orang dilimpahkan ke Mabes Polri karena kompleksitas dan dampak nasionalnya.
24 September 2026

Raja Salman Tuding Houthi Milisi Teroris Usai Serangan ke Makkah
Raja Salman mengecam Houthi sebagai milisi teroris dan menyalahkan mereka atas serangan drone ke arah Makkah, memicu peringatan keamanan pertama dalam dekade terakhir.
24 September 2026

Lindy Lewis, Mantan Penjaga yang Berburu Pembunuh Justin
Film Jolt (2021) tayang malam ini di Bioskop Trans TV, mengisahkan mantan penjaga dengan gangguan emosional yang mengejar pembunuh kekasihnya setelah polisi gagal menangani kasus secara serius.
24 September 2026

Kill Chain: Misteri Pembunuhan dan Identitas yang Terkait
Film thriller neo-noir Kill Chain tayang malam ini di Bioskop Trans TV dengan kisah Arana yang terlibat dalam jaringan kejahatan setelah seorang wanita misterius datang ke hotelnya.
24 September 2026
Berita Lainnya

Presiden Bentuk Badan Nasional untuk Pencegahan Karhutla dari Akar Rumput
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Presiden Dorong Riset Optimalisasi Lahan Gambut
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Pemprov NTB dan DPR RI Perkuat Perlindungan PMI dari Hulu ke Hilir
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Penyusunan UU Reforma Agraria Dilakukan dengan Pertimbangan Mendalam
Kamis, 24 September 2026, 23.28 WITA

Penularan HIV: Fakta Ilmiah di Balik Mitos yang Berkembang
Kamis, 24 September 2026, 23.22 WITA

Mobil Penumpang Kapal Pesiar Dipenuhi Anak Laba-Laba di Galveston
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Vaksindo Ekspor Vaksin Unggas ke Afrika, Capai Rp1,9 Miliar
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Gen Z AS Dorong Masuknya Mobil Listrik China
Kamis, 24 September 2026, 23.13 WITA

