Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Evaluasi Putusan Banding Hukuman Nadiem

Kejagung menyatakan akan meninjau putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam kasus Chromebook, sebelum memutuskan tindakan selanjutnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 17.58 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 62x dibuka
Kejagung Evaluasi Putusan Banding Hukuman Nadiem📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung menegaskan akan melakukan telaah menyeluruh terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan pengurangan hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa lembaga tersebut menghargai proses peradilan dan akan mempertimbangkan putusan secara teknis sesuai aturan yang berlaku, termasuk batas waktu yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyikapi hasil banding tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang banding, majelis hakim menyatakan bahwa sebagian pertimbangan hukum dari pengadilan tingkat pertama dinilai tidak tepat dan perlu direvisi. Namun, bagian-bagian yang sudah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan sebagai bagian tak terpisahkan dari putusan banding. Keputusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan kembali sejumlah aspek dalam penilaian pidana, termasuk keberpihakan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain mengurangi masa pidana penjara, pengadilan juga menurunkan denda yang dijatuhkan dari Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara menjadi Rp1 miliar dengan subsider 140 hari penjara. Sementara pidana tambahan yang semula sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider 5 tahun penjara kini ditetapkan menjadi Rp548,76 miliar dengan subsider 6 tahun penjara. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan yang dimiliki terdakwa.

Di antara pertimbangan pemberat, hakim menyebut bahwa perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menekan praktik korupsi. Namun, faktor penguat yang menjadi dasar pengurangan hukuman meliputi sikap sopan selama persidangan, kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja di sektor transportasi, belum pernah dihukum sebelumnya, serta tanggungan keluarga yang masih harus dipenuhi. Keputusan ini diperkirakan akan menjadi dasar bagi Nadiem untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya