Klaim Asuransi SIM? Ini Langkah Mudahnya
Pemegang SIM dengan asuransi AKDP bisa klaim santunan hingga Rp7 juta jika mengalami kecelakaan, meninggal, atau cacat tetap, dengan prosedur dan dokumen tertentu.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 15.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah membeli asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB) memiliki hak atas santunan jika mengalami kecelakaan saat berkendara. Asuransi ini berlaku untuk kejadian seperti tabrakan, terjatuh, atau menjadi korban tabrak lari, dan melindungi pengemudi kendaraan bermotor beroda lebih dari dua. Premi yang dibayarkan sebesar Rp50 ribu berlaku selama lima tahun, atau setara Rp10 ribu per tahun, dan tidak wajib dibayar jika tidak ingin ikut program ini.
Manfaat yang diberikan meliputi santunan hingga Rp7 juta bagi pemegang kartu AKDP Golongan A atau B yang mengalami kematian atau cacat tetap akibat kecelakaan. Selain itu, biaya perawatan medis di rumah sakit juga bisa ditanggung hingga maksimal Rp700 ribu. Hak ini berlaku selama masa berlaku polis, asalkan kejadian terjadi saat mengemudi di jalan umum dan telah dilaporkan sesuai prosedur.
Proses klaim AKDP terdiri dari enam tahapan utama, mulai dari pelaporan kejadian hingga pencairan dana. Langkah pertama adalah segera melaporkan kecelakaan kepada pihak asuransi. Setelah itu, calon penerima manfaat harus menyiapkan dokumen lengkap sesuai jenis klaim, seperti surat keterangan dari instansi berwenang, formulir laporan kerugian, dan dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut kemudian diserahkan ke kantor operasional atau petugas asuransi terdekat.
Tim klaim akan melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk pengecekan dokumen, survei lapangan, dan analisis nilai kerugian. Jika semua persyaratan terpenuhi dan klaim disetujui, dana santunan akan dicairkan sesuai ketentuan. Untuk klaim meninggal dunia, diperlukan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau instansi pemerintah, surat ahli waris, serta dokumen identitas keluarga. Klaim cacat tetap memerlukan surat keterangan persentase cacat dari dokter yang merawat. Sementara klaim pengobatan harus disertai kuitansi asli dan rincian biaya perawatan.
Kepatuhan terhadap prosedur dan kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses klaim berjalan cepat dan lancar. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu mengajukan klaim jika memenuhi syarat, serta waspada terhadap praktik paksaan saat pembayaran asuransi di Satpas. Dengan pemahaman yang tepat, manfaat asuransi AKDP bisa dimanfaatkan secara maksimal sebagai bentuk perlindungan diri saat berkendara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PPN Digital Lintas Batas Resmi Berlaku, DJP Catat 260 Platform Daftar
Pemerintah mulai memungut PPN atas transaksi digital lintas batas sejak 25 September 2026, dengan 260 platform sudah mendaftar sebagai pemungut pajak.
29 September 2026

Uji Coba Sekolah Gratis 2027 Ditetapkan di Wilayah 3T
Pemerintah dan DPR resmi menetapkan uji coba pendidikan gratis mulai 2027 dengan anggaran Rp5 triliun untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
29 September 2026

Rupiah Melemah dan Bunga Tinggi Tekan Daya Saing Galangan Kapal
Pelemahan rupiah dan suku bunga perbankan tinggi memperparah tekanan biaya produksi di industri galangan kapal nasional, mengancam daya saing dalam negeri.
29 September 2026

Rupiah Tembus Rp18.000, BI Sebut Faktor Global dan Permintaan Valas
Nilai tukar rupiah menyentuh Rp18.000 per dolar AS didorong tekanan inflasi global, kenaikan harga minyak, dan permintaan valuta asing menjelang akhir kuartal III-2026.
29 September 2026
Berita Lainnya

Proses Balik Nama dan Mutasi Sepeda Motor, Ini Syarat dan Langkahnya
Selasa, 29 September 2026, 15.41 WITA

Biaya Perbaikan Baterai Mobil Listrik Tua Melebihi Nilai Jual Bekas
Selasa, 29 September 2026, 15.40 WITA

Refund Kuota Dikhawatirkan Tidak Praktis, ATSI Minta Penjelasan Klarifikasi
Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA

60 Layanan Digital Dinilai Berisiko bagi Anak, 22 Ditetapkan Tinggi
Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA

BRILink Agen di Semarang Edukasi Warga Antisipasi Penipuan
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

Prabowo Bahas Strategi Penanganan Narkoba dengan Menteri dan Kepala BNN
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

Tersangka Kelima Kasus Nikel Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

Pertempuran Hebat di Baidoa Libatkan Jet dan Drone
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

