Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Klaim Asuransi SIM? Ini Langkah Mudahnya

Pemegang SIM dengan asuransi AKDP bisa klaim santunan hingga Rp7 juta jika mengalami kecelakaan, meninggal, atau cacat tetap, dengan prosedur dan dokumen tertentu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 15.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Klaim Asuransi SIM? Ini Langkah Mudahnya📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah membeli asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB) memiliki hak atas santunan jika mengalami kecelakaan saat berkendara. Asuransi ini berlaku untuk kejadian seperti tabrakan, terjatuh, atau menjadi korban tabrak lari, dan melindungi pengemudi kendaraan bermotor beroda lebih dari dua. Premi yang dibayarkan sebesar Rp50 ribu berlaku selama lima tahun, atau setara Rp10 ribu per tahun, dan tidak wajib dibayar jika tidak ingin ikut program ini.

Manfaat yang diberikan meliputi santunan hingga Rp7 juta bagi pemegang kartu AKDP Golongan A atau B yang mengalami kematian atau cacat tetap akibat kecelakaan. Selain itu, biaya perawatan medis di rumah sakit juga bisa ditanggung hingga maksimal Rp700 ribu. Hak ini berlaku selama masa berlaku polis, asalkan kejadian terjadi saat mengemudi di jalan umum dan telah dilaporkan sesuai prosedur.

Proses klaim AKDP terdiri dari enam tahapan utama, mulai dari pelaporan kejadian hingga pencairan dana. Langkah pertama adalah segera melaporkan kecelakaan kepada pihak asuransi. Setelah itu, calon penerima manfaat harus menyiapkan dokumen lengkap sesuai jenis klaim, seperti surat keterangan dari instansi berwenang, formulir laporan kerugian, dan dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut kemudian diserahkan ke kantor operasional atau petugas asuransi terdekat.

Tim klaim akan melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk pengecekan dokumen, survei lapangan, dan analisis nilai kerugian. Jika semua persyaratan terpenuhi dan klaim disetujui, dana santunan akan dicairkan sesuai ketentuan. Untuk klaim meninggal dunia, diperlukan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau instansi pemerintah, surat ahli waris, serta dokumen identitas keluarga. Klaim cacat tetap memerlukan surat keterangan persentase cacat dari dokter yang merawat. Sementara klaim pengobatan harus disertai kuitansi asli dan rincian biaya perawatan.

Kepatuhan terhadap prosedur dan kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses klaim berjalan cepat dan lancar. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu mengajukan klaim jika memenuhi syarat, serta waspada terhadap praktik paksaan saat pembayaran asuransi di Satpas. Dengan pemahaman yang tepat, manfaat asuransi AKDP bisa dimanfaatkan secara maksimal sebagai bentuk perlindungan diri saat berkendara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya