Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Masyarakat Bisa Ajukan Perubahan Desil Jika Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi

Warga yang merasa desilnya tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi atau kantor desa/kelurahan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 17.55 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Masyarakat Bisa Ajukan Perubahan Desil Jika Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Masyarakat yang merasa klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan realitas ekonomi rumah tangga berhak mengajukan perubahan data. Desil, yang dibagi menjadi sepuluh kelompok, menjadi acuan utama dalam penentuan akses bantuan sosial, mulai dari PKH hingga jaminan kesehatan. Setiap desil mewakili 10 persen populasi berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan desil 1 menunjukkan kondisi miskin ekstrem dan desil 10 mencerminkan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Keluarga yang berada di desil 1 hingga 4 berhak diusulkan sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH dan sembako, sementara yang berada di desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK. Namun, jika kondisi ekonomi berubah atau terjadi ketidaksesuaian, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan. Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos atau secara langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat.

Untuk pengajuan online, warga perlu mengunduh aplikasi, melakukan registrasi dengan e-KTP dan Kartu Keluarga, lalu memilih menu usul sanggah atau pembaruan data. Formulir harus diisi secara akurat berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi terkini, dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti bukti penghasilan atau kondisi rumah. Pengajuan tersebut tidak langsung mengubah desil, melainkan akan masuk proses verifikasi oleh instansi terkait.

Sementara itu, pengajuan melalui desa/kelurahan memerlukan pengumpulan dokumen fisik seperti e-KTP, KK terbaru, serta foto rumah bagian depan dan dalam. Dokumen diserahkan kepada petugas desa, kelurahan, Puskesos, atau Dinas Sosial, yang kemudian memprosesnya melalui sistem SIKS-NG. Jika diperlukan, petugas akan melakukan survei lapangan untuk memverifikasi kondisi riil. Hasil verifikasi dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan sebelum diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penilaian ulang desil.

Proses penggolongan ulang desil dilakukan secara berkala, sehingga masyarakat perlu menunggu hasil akhir sebelum mengetahui apakah status desil mereka telah berubah. Penting untuk diketahui bahwa perubahan desil hanya terjadi setelah semua tahapan verifikasi dan musyawarah selesai, serta disetujui oleh BPS sebagai lembaga resmi pengelola data nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya