Masyarakat Bisa Ajukan Perubahan Desil Jika Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi
Warga yang merasa desilnya tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi atau kantor desa/kelurahan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 17.55 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Masyarakat yang merasa klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan realitas ekonomi rumah tangga berhak mengajukan perubahan data. Desil, yang dibagi menjadi sepuluh kelompok, menjadi acuan utama dalam penentuan akses bantuan sosial, mulai dari PKH hingga jaminan kesehatan. Setiap desil mewakili 10 persen populasi berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan desil 1 menunjukkan kondisi miskin ekstrem dan desil 10 mencerminkan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Keluarga yang berada di desil 1 hingga 4 berhak diusulkan sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH dan sembako, sementara yang berada di desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK. Namun, jika kondisi ekonomi berubah atau terjadi ketidaksesuaian, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan. Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos atau secara langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Untuk pengajuan online, warga perlu mengunduh aplikasi, melakukan registrasi dengan e-KTP dan Kartu Keluarga, lalu memilih menu usul sanggah atau pembaruan data. Formulir harus diisi secara akurat berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi terkini, dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti bukti penghasilan atau kondisi rumah. Pengajuan tersebut tidak langsung mengubah desil, melainkan akan masuk proses verifikasi oleh instansi terkait.
Sementara itu, pengajuan melalui desa/kelurahan memerlukan pengumpulan dokumen fisik seperti e-KTP, KK terbaru, serta foto rumah bagian depan dan dalam. Dokumen diserahkan kepada petugas desa, kelurahan, Puskesos, atau Dinas Sosial, yang kemudian memprosesnya melalui sistem SIKS-NG. Jika diperlukan, petugas akan melakukan survei lapangan untuk memverifikasi kondisi riil. Hasil verifikasi dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan sebelum diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penilaian ulang desil.
Proses penggolongan ulang desil dilakukan secara berkala, sehingga masyarakat perlu menunggu hasil akhir sebelum mengetahui apakah status desil mereka telah berubah. Penting untuk diketahui bahwa perubahan desil hanya terjadi setelah semua tahapan verifikasi dan musyawarah selesai, serta disetujui oleh BPS sebagai lembaga resmi pengelola data nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tawaran Rp443 T Ditolak, Akuisisi Emas Global Gagal
Northern Star menolak tawaran akuisisi senilai Rp443 triliun dari Gold Fields karena dianggap belum mencerminkan nilai aset perusahaan.
28 September 2026

Rupiah Sentuh Rp17.965, Dekati Level Psikologis Rp18.000
Rupiah melemah 0,53% ke posisi Rp17.965 per dolar AS, menyusut mendekati ambang psikologis Rp18.000 akibat kekuatan dolar global dan kenaikan suku bunga The Fed.
28 September 2026

Haji Isam Dikabarkan Incar Saham BCA, Perusahaan Bantah Tegas
Kabar rencana akuisisi saham BCA oleh pengusaha Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam dibantah secara resmi oleh pihak bank, yang menegaskan informasi tersebut tidak benar.
28 September 2026

DPR Desak BI Perkuat Rupiah Berdasarkan Fundamental
Komisi XI DPR menekankan perlunya kebijakan BI yang konsisten memperkuat rupiah sesuai kondisi ekonomi nasional, bukan sekadar menjaga stabilitas melalui pelemahan bertahap.
28 September 2026
Berita Lainnya

Mahkamah Konstitusi Thailand Hadapi Ujian Kerahasiaan Suara
Senin, 28 September 2026, 18.00 WITA

Impor Udang Ilegal Diamankan, Trenggono Tekankan Perlindungan Pembudidaya
Senin, 28 September 2026, 17.59 WITA

PT Ceria Nugraha Indotama Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Senin, 28 September 2026, 17.58 WITA

Trump dan AI Pendidikan RI Jadi Sorotan Global
Senin, 28 September 2026, 17.58 WITA

Netanyahu Rahasia Temui Pemimpin UEA di Abu Dhabi
Senin, 28 September 2026, 17.57 WITA

Wajib Halal 2026: 7 Kategori Produk Wajib Sertifikasi
Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA

Toba Surimi Perbarui Kepemimpinan, Beston Barto Jabat Dirut Baru
Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Strategi Intervensi Baru
Senin, 28 September 2026, 17.56 WITA

