Pendeta Mantan Peserta American Idol Dinyatakan Bersalah Bunuh Istri
Seorang pendeta musik asal Ohio, Caleb Flynn, divonis bersalah atas pembunuhan istrinya, Ashley Flynn, dalam kasus yang melibatkan dugaan intrik orang ketiga dan pengaturan TKP.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 15.43 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang pendeta berusia 40 tahun asal Tipp City, Ohio, Caleb Flynn, secara resmi dinyatakan bersalah atas pembunuhan istrinya, Ashley Flynn, pada sidang yang berlangsung di pengadilan Cleveland. Juri menilai Flynn terbukti atas sembilan dakwaan, termasuk pembunuhan berencana, pembunuhan, penyerangan berat, dan perusakan barang bukti. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa senjata api digunakan dalam tujuh dari sembilan dakwaan, yang berpotensi memperberat hukuman.
Pembunuhan terjadi pada 16 Februari di rumah mereka, ketika Ashley tewas akibat dua tembakan di bagian belakang kepala saat sedang tidur. Setelah kejadian, Flynn diduga mengubah tata letak rumah agar tampak seperti lokasi perampokan dan kemudian menghubungi layanan darurat 911 dengan mengklaim ada penyusup yang bertanggung jawab. Senjata yang digunakan hingga kini belum ditemukan, sementara Flynn tetap membantah keterlibatannya dan menyatakan berada di ruangan lain saat kejadian.
Putusan dibacakan pada Selasa (29/9), di mana Flynn langsung menangis saat mendengar vonis. Ia terlihat terpukul dan kesulitan menahan emosi saat pengacara dari kedua belah pihak membahas jadwal sidang hukuman, yang dijadwalkan pada 5 Oktober. Keluarga korban menyampaikan bahwa meskipun keadilan telah ditegakkan, vonis tidak dapat mengembalikan Ashley atau menghapus duka yang dialami oleh anak-anak perempuannya.
Jaksa Paul Watkins menekankan pentingnya mengenang Ashley sebagai sosok yang penuh kasih dan pengabdian, bukan sebagai tokoh dalam kasus kriminal. Ia menyeru publik untuk menjadikan Ashley sebagai teladan dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, pengacara Flynn, Patrick Mulligan, menyatakan bahwa kliennya tetap tidak bersalah dan berencana mengajukan banding ke Pengadilan Banding, menyoroti ketidakakuratan beberapa jawaban juri dan menilai proses hukum perlu dipertimbangkan kembali.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Film The Assassin(s) Dihentikan Sementara Usai Dilaporkan ke Polisi
Film Korea The Assassin(s) dipolisikan karena diduga menistakan sejarah dengan menggambarkan konspirasi negara dalam pembunuhan mantan presiden Park Chung-hee.
30 September 2026

Keluarga Korban Eksekusi di Arab Saudi Tidak Bisa Makamkan Jenazah
Keluarga warga Ethiopia yang dieksekusi di Arab Saudi mengalami penderitaan ekstrem karena jenazah kerabat mereka tidak dikembalikan, menghambat proses berduka sesuai tradisi agama.
30 September 2026

Gerombolan Hitam di Pejompongan: Investigasi Kekerasan Pasca-Demo 27 Agustus
Pemeriksaan mendalam terhadap kekerasan di Pejompongan, Jakarta Pusat, mengungkap keterlibatan kelompok berpakaian gelap yang diduga bagian dari aparat, dalam peristiwa yang menewaskan Bambang Setiawan dan menyiksa Faturrohman.
30 September 2026

Menteri Israel dan Ratusan Pemukim Ilegal Masuki Masjid Al Aqsa dan Ibrahim Saat Sukkot
Menteri Keamanan Israel Itamar Ben Gvir memimpin serbuan ribuan pemukim ilegal ke Masjid Al Aqsa dan Masjid Ibrahim di Hebron selama perayaan Sukkot, memicu protes dan kecaman atas pembatasan akses ibadah umat Muslim.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Astra Graphia Siap Bagi Dividen Rp297 per Saham
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.870/US$ di Akhir September
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Kebijakan Strategis
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Telkom Lanjutkan Transformasi dengan Pemisahan Infrastruktur
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Pulih, Kurs Dolar Menurun dari Puncak Rp18.300
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

