STNK Digital Resmi Diluncurkan, Punya Kekuatan Hukum Sama Seperti Fisik
Korlantas Polri meluncurkan STNK digital dengan kekuatan hukum setara dokumen fisik, mempermudah akses dan verifikasi kendaraan lewat aplikasi resmi.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 21.13 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 30x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Korlantas Polri secara resmi meluncurkan layanan STNK digital melalui aplikasi Digital Korlantas, menindaklanjuti peluncuran SIM digital yang sebelumnya telah berjalan. Peluncuran dilakukan di Jakarta dalam peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Layanan ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital dalam pelayanan lalu lintas, memungkinkan pengguna kendaraan mengakses dokumen kendaraan secara langsung dari ponsel tanpa harus menyimpan dokumen fisik.
Seluruh data STNK digital terhubung langsung ke sistem pusat Korlantas Polri, memungkinkan petugas memverifikasi keabsahan dokumen secara real-time di lapangan melalui kode QR dinamis yang terenkripsi. Kepala Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa dokumen digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik, sesuai prinsip yang telah diterapkan sebelumnya pada SIM digital. Fitur keamanan khusus juga diterapkan, termasuk perlindungan terhadap rekaman layar atau tangkapan gambar, guna mencegah pemalsuan.
Penggunaan STNK digital dirancang untuk mengurangi risiko kehilangan dokumen saat berkendara. Jika pengendara lupa membawa STNK fisik, mereka tetap dapat menunjukkan dokumen digital yang telah diunduh secara sah dari aplikasi resmi. Wibowo menegaskan bahwa sistem ini tidak menggantikan dokumen fisik, melainkan sebagai pelengkap yang memudahkan akses dan mempercepat proses pemeriksaan.
Sejalan dengan layanan digital lainnya, aplikasi ini juga mengintegrasikan pembayaran denda tilang melalui LantasPay. Pelanggar yang tercatat oleh sistem ETLE dapat memverifikasi data dan membayar denda secara daring, dengan uang yang tidak digunakan akan dikembalikan ke saldo pengguna setelah putusan pengadilan diterbitkan. Dengan ini, Korlantas menekankan keterbukaan, efisiensi, dan transparansi dalam layanan administrasi lalu lintas.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Audi Marissa dan Anthony Xie Siap Rujuk Usai Mediasi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunggu laporan resmi hasil mediasi yang mempertemukan Audi Marissa dan Anthony Xie untuk kembali menyatukan rumah tangga.
26 September 2026

A Prophet Usut Skema Penipuan Berkedok Ramalan
Drama A Prophet mengungkap jaringan penipuan misterius yang memanipulasi nasib lewat ramalan, diiringi kisah balas dendam dan perlawanan melawan kejahatan tersembunyi.
26 September 2026

Taman Delhi Dibatasi Malam Hari Pasca Pemerkosaan Remaja
Pemerintah Kota Delhi memperketat akses taman umum setelah remaja 17 tahun diduga diperkosa oleh tiga pria yang mengaku polisi di Taman Astha Kunj.
26 September 2026

KPK Periksa Saksi Terkait Mekanisme Proyek di Bekasi dan Peran Ipda Yayat
KPK memeriksa 26 saksi untuk mengungkap mekanisme pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi serta peran Ipda Yayat Sudrajat dalam dugaan suap proyek.
26 September 2026
Berita Lainnya

Revitalisasi Pasar Ngasem Dukung Ekonomi dan Budaya Yogyakarta
Sabtu, 26 September 2026, 23.19 WITA

Pemerintah Alokasikan Rp3,29 Triliun untuk Dukung Proyek Tol 2027
Sabtu, 26 September 2026, 23.19 WITA

Avanza Dominasi Pasar Mobil di Jateng-DIY, Elektrifikasi Melonjak
Sabtu, 26 September 2026, 23.19 WITA

Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 6 Rampung, Siap Operasional
Sabtu, 26 September 2026, 23.19 WITA

Malam Minggu di IKN Tampilkan Kehidupan Kota Modern
Sabtu, 26 September 2026, 23.18 WITA

KAI Perkenalkan Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Masyarakat Menengah
Sabtu, 26 September 2026, 23.18 WITA

Nusantara Explorer Siap Beroperasi, Tawarkan Pengalaman Perjalanan Premium
Sabtu, 26 September 2026, 23.18 WITA

JARR Bantah Kaitan dengan Akuisisi BYAN oleh Jhonlin Baratama
Sabtu, 26 September 2026, 23.17 WITA

