Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Punya Kekuatan Hukum Sama Seperti Fisik

Korlantas Polri meluncurkan STNK digital dengan kekuatan hukum setara dokumen fisik, mempermudah akses dan verifikasi kendaraan lewat aplikasi resmi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 21.13 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 30x dibuka
STNK Digital Resmi Diluncurkan, Punya Kekuatan Hukum Sama Seperti Fisik📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Korlantas Polri secara resmi meluncurkan layanan STNK digital melalui aplikasi Digital Korlantas, menindaklanjuti peluncuran SIM digital yang sebelumnya telah berjalan. Peluncuran dilakukan di Jakarta dalam peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Layanan ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital dalam pelayanan lalu lintas, memungkinkan pengguna kendaraan mengakses dokumen kendaraan secara langsung dari ponsel tanpa harus menyimpan dokumen fisik.

Seluruh data STNK digital terhubung langsung ke sistem pusat Korlantas Polri, memungkinkan petugas memverifikasi keabsahan dokumen secara real-time di lapangan melalui kode QR dinamis yang terenkripsi. Kepala Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa dokumen digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik, sesuai prinsip yang telah diterapkan sebelumnya pada SIM digital. Fitur keamanan khusus juga diterapkan, termasuk perlindungan terhadap rekaman layar atau tangkapan gambar, guna mencegah pemalsuan.

Penggunaan STNK digital dirancang untuk mengurangi risiko kehilangan dokumen saat berkendara. Jika pengendara lupa membawa STNK fisik, mereka tetap dapat menunjukkan dokumen digital yang telah diunduh secara sah dari aplikasi resmi. Wibowo menegaskan bahwa sistem ini tidak menggantikan dokumen fisik, melainkan sebagai pelengkap yang memudahkan akses dan mempercepat proses pemeriksaan.

Sejalan dengan layanan digital lainnya, aplikasi ini juga mengintegrasikan pembayaran denda tilang melalui LantasPay. Pelanggar yang tercatat oleh sistem ETLE dapat memverifikasi data dan membayar denda secara daring, dengan uang yang tidak digunakan akan dikembalikan ke saldo pengguna setelah putusan pengadilan diterbitkan. Dengan ini, Korlantas menekankan keterbukaan, efisiensi, dan transparansi dalam layanan administrasi lalu lintas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya