Minggu, 27 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Verifikasi 18 Koperasi Desa Merah Putih di Batam Selesai

Pemerintah Kota Batam menyelesaikan verifikasi faktual terhadap 18 koperasi desa Merah Putih sebagai syarat awal serah terima gedung dan operasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 12.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Verifikasi 18 Koperasi Desa Merah Putih di Batam Selesai📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi terhadap 18 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dibangun di berbagai wilayah kota. Proses ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat sebelum penyerahan gedung dan pengoperasian koperasi secara resmi. Semua hasil verifikasi telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Kopdes Merah Putih (Simkopdes) sesuai jadwal yang ditetapkan.

Tim verifikasi yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Kota Batam bertugas melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi fisik bangunan sesuai standar. Pemeriksaan meliputi struktur atap, dinding, dan keseluruhan konstruksi yang dibangun oleh Kodim. Setiap temuan kekurangan, seperti kebocoran atap atau retakan dinding, dicatat secara rinci disertai dokumentasi foto dan laporan teknis untuk tindak lanjut perbaikan.

Dari total 43 lokasi pembangunan KDKMP di Batam, 22 di antaranya telah selesai 100 persen. Namun, tahap verifikasi awal hanya mencakup 18 lokasi yang tersebar di lima kecamatan: Sekupang, Batu Aji, Sei Beduk, Sagulung, dan Nongsa. Setiap wilayah memiliki beberapa kelurahan yang menjadi titik lokasi pembangunan, seperti Tiban Indah, Patam Lestari, Muka Kuning, Tembesi, dan Batu Besar, yang kini telah melalui proses penilaian fisik.

Pemerintah pusat akan melakukan pengecekan lebih lanjut ke daerah sebelum menentukan kesiapan operasional KDKMP. Sementara itu, pemerintah daerah tetap menunggu arahan resmi terkait waktu peluncuran. Hingga saat ini, gedung dan area koperasi yang belum diserahterimakan dilarang digunakan untuk kegiatan apapun, termasuk pemasangan atribut atau aktivitas perdagangan oleh pihak lain.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya