Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPR Sahkan APBN 2027, Gaji PPPK Daerah Dipusatkan

DPR RI menyetujui RUU APBN 2027 menjadi undang-undang dan menetapkan pembiayaan gaji PPPK di daerah ditanggung pusat mulai 2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 09.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
DPR Sahkan APBN 2027, Gaji PPPK Daerah Dipusatkan📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - DPR RI secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Keputusan ini menandai penyelesaian proses legislatif tahap akhir, yang mencakup pembahasan anggaran, kebijakan fiskal, dan prioritas program pemerintah untuk satu tahun ke depan.

Salah satu keputusan strategis dalam penyusunan APBN 2027 adalah penyeragaman pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah. DPR bersama pemerintah sepakat bahwa seluruh komponen gaji PPPK di daerah akan ditanggung oleh anggaran pusat mulai tahun 2027. Keputusan ini diharapkan mampu menyelaraskan kesejahteraan aparatur dan memperkuat koordinasi kebijakan pemerintahan secara nasional.

Dalam konteks pengawasan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan rencana kunjungan komisi terkait ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi data yang diterima dari berbagai sumber dengan kondisi aktual di lapangan, terkait isu kesejahteraan dan administrasi narapidana.

Di sisi lain, pimpinan DPR menerima audiensi dari perwakilan serikat buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen. Mereka menyampaikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang dalam pembahasan, menekankan perlunya perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja.

DPR juga memutuskan menunda pertemuan dengan partai politik nonparlemen terkait revisi UU Pemilu. Keputusan ini diambil untuk memastikan partisipasi yang lebih luas dan inklusif, dengan mempertimbangkan kebutuhan konsensus yang lebih solid dalam proses amandemen regulasi pemilu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya