Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG dengan Tersangka Baru dari TNI

Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis 2025–2026, berdasarkan intervensi dalam pengadaan dan pengaturan komitmen.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 09.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG dengan Tersangka Baru dari TNI📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung telah menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, prajurit TNI aktif, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025 hingga 2026. Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme penanganan kasus bersama antara aparatur sipil dan militer, mengingat status Budi Utomo sebagai anggota aktif TNI. Proses hukum kini berjalan di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) bersama tim penyidik sipil.

Budi Utomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan barang dan jasa. Menurut penyidik, ia terlibat langsung dalam menentukan spesifikasi teknis, menetapkan harga yang tidak wajar, hingga memengaruhi pilihan penyedia barang, termasuk dalam pengadaan sepeda motor listrik. Keterlibatan ini diduga menyebabkan terjadinya penggelembungan harga dan penyimpangan prosedur pengadaan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta sejumlah pejabat dan vendor. Enam dari delapan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan, sementara Andri Mulyono, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, masih dalam tahap penyidikan. Penetapan Budi Utomo menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang.

Penyidikan kasus ini didasarkan pada temuan adanya pengaturan verifikasi mitra program MBG yang mengarah pada yayasan terafiliasi dengan pejabat BGN. Yayasan tersebut, yang diberi anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026, diduga menerima insentif harian dalam jumlah miliaran rupiah. Pengadaan yang terindikasi melanggar meliputi motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi berukuran 75 inci, dengan harga yang tidak sesuai kebutuhan lapangan dan terdapat mark-up signifikan.

Penyidikan dilakukan setelah penggeledahan kantor BGN di Jakarta, yang dilakukan sehari setelah Presiden mencabut jabatan Dadan Hindayana. Kini, Budi Utomo menjalani penahanan di Polisi Militer Kodam Jayakarta. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara transparan dan independen, sesuai mekanisme yang berlaku untuk kasus dengan keterlibatan anggota TNI aktif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya