Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komisi XIII Dorong Reformasi Transparan di Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR menegaskan komitmen mengawal kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong secara akuntabel, tanpa tebang pilih, demi perbaikan sistem pemasyarakatan yang adil dan bersih.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 21.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Komisi XIII Dorong Reformasi Transparan di Lapas Cibinong📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi XIII DPR menyatakan tekad kuat untuk memastikan proses pengawasan terhadap temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong berjalan secara transparan dan akuntabel. Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara menekankan bahwa dugaan praktik istimewa yang muncul dari temuan tersebut bukan sekadar persoalan individu, melainkan indikasi dari sistem yang perlu direformasi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi keistimewaan yang bertentangan dengan prinsip dasar pemasyarakatan yang manusiawi dan berkeadilan.

Langkah pengawasan akan melibatkan verifikasi lapangan dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan barang milik negara, sistem pengawasan internal, serta disiplin pegawai di lingkungan kementerian terkait. Dewi menekankan bahwa penonaktifan pejabat tidak cukup sebagai respons; harus diikuti dengan perbaikan struktural dan penegakan aturan yang konsisten di seluruh jajaran pemasyarakatan. Upaya ini bertujuan mencegah terulangnya kasus serupa di tempat lain.

Komisi XIII telah menetapkan kunjungan langsung ke Lapas Cibinong pada Rabu, 30 September, sebagai bagian dari upaya menyelaraskan temuan dari Ombudsman RI dengan hasil pemeriksaan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kunjungan ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian dalam data dan fakta lapangan, serta menjamin bahwa semua temuan disampaikan secara utuh dan akurat.

Dalam rapat kerja dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan mantan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, disepakati bahwa hasil pemeriksaan lengkap akan diserahkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kamis, 1 Oktober. Komisi XIII menilai langkah cepat Ditjenpas sebagai bentuk respons yang positif, namun menegaskan bahwa ini baru tahap awal dari proses reformasi yang harus terus dipantau hingga tuntas.

Tujuan akhir dari upaya ini adalah mewujudkan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya bebas dari praktik korupsi, tetapi juga berbasis pada prinsip keadilan, transparansi, dan kemanusiaan. Komisi XIII berkomitmen menjaga independensi dan keberlanjutan pengawasan, termasuk memastikan Ombudsman RI dapat menyampaikan temuan lapangan secara lengkap dalam forum resmi sesuai peran dan fungsi yang diamanatkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya