Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Temukan Amplop Uang dari Pemohon

Penggeledahan KPK di BPN Mojokerto mengungkap istri tersangka suap di Kementerian ATR/BPN dan menemukan uang dari para pemohon layanan pertanahan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.46 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 6x dibuka
KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Temukan Amplop Uang dari Pemohon📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto pada hari Rabu, 23 September 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan ini berlangsung setelah penyidik memperoleh informasi mengenai adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang dari pemohon layanan tanah.

Salah satu pihak yang menjadi fokus penyelidikan adalah Yetty Nurbuati Krystianti, Kepala Kantor BPN Mojokerto, yang diketahui merupakan istri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah serta Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Lampri saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Temuan di lapangan menunjukkan adanya bukti pendukung yang mengarah pada praktik pungutan liar, termasuk sejumlah amplop berisi uang tunai yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan.

KPK mengonfirmasi bahwa barang bukti berupa amplop uang telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyidik menilai temuan tersebut sebagai indikasi kuat terjadinya korupsi secara sistemik di tingkat pelaksana, khususnya dalam proses pelayanan pertanahan yang seharusnya transparan dan akuntabel. Penggeledahan dilakukan dengan mengacu pada surat perintah yang sah dan didukung oleh bukti awal dari hasil penyelidikan sebelumnya.

Pihak KPK menegaskan bahwa upaya pembersihan institusi tetap berjalan secara konsisten, terlepas dari posisi jabatan atau hubungan keluarga yang dimiliki oleh tersangka maupun terduga pelaku. Proses hukum akan terus berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik di instansi terkait.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya