KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Temukan Amplop Uang dari Pemohon
Penggeledahan KPK di BPN Mojokerto mengungkap istri tersangka suap di Kementerian ATR/BPN dan menemukan uang dari para pemohon layanan pertanahan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 15.46 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 6x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto pada hari Rabu, 23 September 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan ini berlangsung setelah penyidik memperoleh informasi mengenai adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang dari pemohon layanan tanah.
Salah satu pihak yang menjadi fokus penyelidikan adalah Yetty Nurbuati Krystianti, Kepala Kantor BPN Mojokerto, yang diketahui merupakan istri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah serta Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Lampri saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Temuan di lapangan menunjukkan adanya bukti pendukung yang mengarah pada praktik pungutan liar, termasuk sejumlah amplop berisi uang tunai yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan.
KPK mengonfirmasi bahwa barang bukti berupa amplop uang telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Penyidik menilai temuan tersebut sebagai indikasi kuat terjadinya korupsi secara sistemik di tingkat pelaksana, khususnya dalam proses pelayanan pertanahan yang seharusnya transparan dan akuntabel. Penggeledahan dilakukan dengan mengacu pada surat perintah yang sah dan didukung oleh bukti awal dari hasil penyelidikan sebelumnya.
Pihak KPK menegaskan bahwa upaya pembersihan institusi tetap berjalan secara konsisten, terlepas dari posisi jabatan atau hubungan keluarga yang dimiliki oleh tersangka maupun terduga pelaku. Proses hukum akan terus berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik di instansi terkait.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hannah Einbinder Soroti Genosida dalam Aksi Protes Netanyahu
Aktor Hacks, Hannah Einbinder, menegaskan fokus protesnya bukan pada kariernya, melainkan pada perang genosida yang dilancarkan Israel terhadap Palestina dan Lebanon Selatan.
25 September 2026

Akses Media Kembali Dibuka Usai Putusan Hakim
Gedung Putih mencabut larangan akses bagi CNN, MS NOW, dan Politico setelah hakim memutuskan pencabutan kredensial melanggar hak konstitusional.
25 September 2026

Presiden Filipina Beri Grasi kepada Terpidana Mati Mary Jane Veloso
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr resmi mengeluarkan grasi bagi Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, yang kini telah kembali ke negaranya setelah hampir 15 tahun dipenjara.
25 September 2026

Gugatan Ijazah Gibran Di MK Jadi Ujian Kredibilitas Sistem Demokrasi
Sidang gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menimbulkan pertanyaan kritis tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi calon pemimpin nasional.
25 September 2026
Berita Lainnya

Rupiah Menguat di Akhir Pekan, Dolar AS Melemah
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

IHSG Anjlok Lebih dari 1% Jelang Penutupan Pepekan
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

Ram Jethmal Punjabi Perkuat Kepemilikan Saham RAAM
Jumat, 25 September 2026, 17.47 WITA

IHSG Terpuruk 0,82% ke 6.247 di Akhir Pekan
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Aturan Baru Pelaporan Insidental Resmi Berlaku 1 Oktober
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

OJK Jelaskan Mekanisme Transaksi Saham BYAN di Pasar Negosiasi
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

KAI Usulkan Impor KRL Bekas Jepang untuk Atasi Kekurangan Armada
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

Imbal Hasil Obligasi AS Tembus Puncak 22 Tahun
Jumat, 25 September 2026, 17.46 WITA

