Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Laut Jawa

Nakhoda kapal Virgo Transport 8 ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan di Laut Jawa, dengan penahanan dilakukan untuk mendukung penyidikan lanjutan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 23.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Laut Jawa📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri secara resmi menetapkan nakhoda kapal KM Virgo Transport 8, berinisial AY, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan perairan yang terjadi di Laut Jawa. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyerahan berkas perkara dari Polda Kalimantan Selatan ke penyidik nasional.

Penyidik menyatakan bahwa penahanan terhadap AY telah dilakukan guna memastikan kelancaran proses penyidikan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengungkap seluruh aspek kejadian, termasuk faktor penyebab tenggelamnya kapal yang menewaskan sejumlah korban. Proses pemeriksaan masih berlangsung intensif untuk menentukan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait.

Meski status tersangka telah diberikan, penyidik belum mengungkapkan secara rinci alasan atau bukti yang mendasari penetapan tersebut. Kombes Pol Kukuh Prabowo, Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Tujuan utama penetapan tersangka adalah untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penanganan kasus kecelakaan maritim yang melibatkan kapal pengangkut barang. Proses hukum tetap berjalan secara transparan, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara secara utuh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya