Kamis, 1 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengusaha Minta RUU Ketenagakerjaan Seimbang, Jaga Daya Saing

Asosiasi Pengusaha Indonesia menekankan perlunya regulasi ketenagakerjaan yang seimbang antara perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha, menyusul pembahasan RUU yang ditargetkan selesai Oktober 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 1 Oktober 2026, 09.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Pengusaha Minta RUU Ketenagakerjaan Seimbang, Jaga Daya Saing📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang kini berlangsung antara DPR RI dan pemerintah menuai perhatian serius dari dunia usaha. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menegaskan bahwa aturan baru harus memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan perusahaan dalam menciptakan lapangan kerja. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa regulasi yang terlalu berat bisa menghambat pertumbuhan ekonomi dan menekan peluang kerja formal.

Menurut Shinta, kondisi saat ini menuntut kebijakan yang progresif dan berkelanjutan, bukan sekadar memperkuat posisi pekerja tanpa mempertimbangkan dinamika dunia usaha. Ia menyoroti kenaikan signifikan jumlah pekerja informal yang mencapai sekitar 60 persen dari total tenaga kerja, yang menunjukkan tekanan terhadap sektor formal dalam menyerap tenaga kerja. “Kita tidak bisa hanya fokus pada perlindungan tanpa memikirkan bagaimana menciptakan lapangan kerja baru dan mencegah PHK,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Proses pembahasan kini berada pada tahap pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk diserahkan ke DPR. Apindo menyatakan tetap terbuka untuk komunikasi lintas pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga negara, dan serikat pekerja, guna mencapai kesepakatan yang inklusif. “Kami berharap RUU ini bisa menjadi fondasi kuat bagi ekonomi yang berkelanjutan, bukan justru menjadi hambatan,” ujar Shinta.

Daya saing nasional menjadi pertimbangan krusial dalam penyusunan regulasi. Dengan persaingan global yang ketat, kebijakan ketenagakerjaan yang tidak seimbang berisiko membuat Indonesia kalah bersaing dalam menarik investasi. “Yang kita perlukan bukan perdebatan antarkepentingan, tetapi bagaimana Indonesia tetap kuat di tengah kompetisi internasional,” tuturnya. Pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU ini pada Oktober 2026, dengan memastikan keseimbangan antara kemudahan berinvestasi dan jaminan kesejahteraan pekerja.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya