Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polisi Periksa Kepatuhan SOP Setelah Tewasnya Pemuda dalam Tawuran

Penyidikan internal dilakukan usai seorang remaja tewas akibat luka tembak saat polisi membubarkan tawuran di Makassar, dengan fokus pada kepatuhan terhadap standar operasional prosedur.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 09.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Polisi Periksa Kepatuhan SOP Setelah Tewasnya Pemuda dalam Tawuran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Polrestabes Makassar kini melakukan pendalaman terhadap tindakan anggota kepolisian yang terlibat dalam pembubaran aksi tawuran antarkelompok warga di Jalan Kandea III, Tallo, pada dini hari Minggu (27/9). Kematian seorang pemuda berusia 19 tahun, Rafli Ramadhani atau akrab disapa Pingky, yang diduga tewas akibat tembakan, memicu proses pemeriksaan internal guna menilai apakah langkah yang diambil sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa penyelidikan tengah mengumpulkan rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi yang hadir di tempat kejadian. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah tindakan penggunaan kekuatan, termasuk tembakan, telah dilakukan sesuai aturan dan dalam kondisi mendesak.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar setelah mengalami luka tembak di bagian punggung yang menembus hingga tubuh depan. Meski telah diberikan pertolongan medis, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Menurut keterangan, bentrokan melibatkan lebih dari seratus orang dari dua kelompok yang saling bertikai. Saat tiba di lokasi, petugas awal hanya berjumlah lima orang dan sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan aksi.

Namun, situasi justru memburuk ketika massa menyerang balik dengan melemparkan batu, anak panah, serta berlindung di balik tameng tripleks. Dalam kondisi tersebut, polisi menghadapi ancaman langsung terhadap keselamatan diri. Arya menekankan bahwa penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika ada ancaman nyata terhadap jiwa petugas atau masyarakat, dan tetap harus melalui prosedur yang terukur.

Untuk mencegah eskalasi dan mempertahankan ketertiban, Polrestabes Makassar menambah jumlah personel di kawasan Tallo serta menjalin komunikasi intensif dengan tokoh masyarakat dan pengurus lingkungan. Tujuannya adalah menjaga stabilitas keamanan pasca-insiden dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya