Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Indonesia Hormati Keputusan Filipina Bebaskan Mary Jane

Pemerintah RI menyatakan menghormati keputusan Filipina memberikan grasi kepada Mary Jane Veloso, narapidana kasus narkoba yang sebelumnya dipindahkan ke Filipina sesuai kesepakatan bilateral.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 09.12 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Indonesia Hormati Keputusan Filipina Bebaskan Mary Jane📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia menyampaikan penghormatan terhadap keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr yang menandatangani pengampunan mutlak bagi Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh presiden Filipina dalam pernyataan publik pada 25 September 2026, meski belum ditentukan kapan grasi tersebut secara resmi berlaku. Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi telah mengetahui keputusan tersebut melalui media massa sebelumnya.

Yusril menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab terhadap Mary Jane telah secara resmi dialihkan ke pihak Filipina sejak pemindahannya pada Desember 2024. Ia menekankan bahwa keputusan pengampunan ini merupakan hasil dari kesepakatan bilateral yang saling menghargai antara kedua negara. Menurutnya, proses pengampunan tersebut merupakan konsekuensi logis dari kesepakatan yang telah disepakati, termasuk penyerahan narapidana dan penyerahan kewenangan pembinaan.

Kesepakatan tersebut bersifat timbal balik, artinya jika terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum di Filipina dan dipindahkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan dan kebijakan pembebasan akan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Dalam konteks ini, Yusril menyatakan bahwa Presiden RI memiliki otoritas untuk memberikan grasi atau pembebasan kepada narapidana WNI yang dipindahkan, termasuk dalam kasus hukuman seumur hidup.

Mary Jane Veloso awalnya ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, setelah ditemukan sekitar 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Ia divonis mati oleh pengadilan Indonesia atas tuduhan penyelundupan narkoba. Eksekusi yang direncanakan pada 2015 sempat ditunda atas permintaan Filipina, yang ingin menggali keterangan lebih lanjut terkait rekrutmen yang diduga melibatkan pihak-pihak di Filipina. Setelah melalui proses diplomasi panjang, kedua negara menandatangani kesepakatan pemindahan pada 6 Desember 2024, dan Mary Jane kemudian dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024.

Sejak saat itu, seluruh kewenangan pembinaan dan kebijakan hukum terhadap Mary Jane sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi Filipina. Keputusan Presiden Marcos Jr. untuk memberikan grasi pada 25 September 2026 menandai penutupan dari proses hukum dan diplomasi yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Indonesia tetap menegaskan sikapnya sebagai negara yang menghargai komitmen hukum dan kebijakan negara lain dalam kerangka kerja sama bilateral.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya