Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Prabowo Tegaskan Larangan Bakar Lahan 2 Hektare sebagai Regulasi Bodoh

Presiden Prabowo menolak peraturan daerah yang mengizinkan pembakaran lahan hingga dua hektare, menyebutnya tipu daya dan tidak realistis.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 23.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
Prabowo Tegaskan Larangan Bakar Lahan 2 Hektare sebagai Regulasi Bodoh📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti keberadaan delapan peraturan daerah yang memperbolehkan masyarakat membakar lahan hingga seluas dua hektare. Ia menilai aturan semacam itu tidak logis dan justru menyesatkan masyarakat, karena menimbulkan kesan bahwa kebakaran lahan bisa dikendalikan secara individu. Dalam diskusi dengan 22 akademisi di Istana Merdeka, ia menyatakan bahwa perda semacam itu merupakan celah hukum yang harus segera direvisi.

Prabowo menekankan bahwa kebakaran seluas dua hektare—setara dengan satu lapangan sepak bola—tidak mungkin dipadamkan oleh satu orang. Ia menilai bahwa perda yang memperbolehkan praktik tersebut justru memperbesar risiko karhutla dan menipu masyarakat dengan janji keamanan yang tidak terwujud. Menurutnya, hal ini tidak masuk akal secara praktis maupun regulasi.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengerahkan sekitar seribu perwira TNI dan Polri ke daerah rawan kebakaran untuk melakukan edukasi langsung kepada masyarakat. Prabowo menegaskan bahwa masyarakat yang ingin membuka lahan tidak perlu membakar, karena pemerintah siap membantu. Ia menawarkan fasilitas seperti pompa air dan penyiapan lahan alternatif, dengan tujuan menjamin kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan lingkungan.

Namun, pendekatan terhadap korporasi berbeda. Prabowo menegaskan bahwa perusahaan yang membuka lahan wajib membangun menara pemantau dan embung sebagai bagian dari kewajiban lingkungan. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak perusahaan yang melanggar aturan, meskipun ada yang patuh dan ada yang tidak. Tujuannya adalah menciptakan keadilan dan memastikan bahwa korporasi turut bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari aktivitasnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya