RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Siap Disahkan 8 Oktober
DPR dan pemerintah menargetkan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026 setelah melewati tahap harmonisasi dan penyelarasan substansi.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 23.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - DPR RI menyatakan kesiapan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026, seiring masuknya dokumen ke tahap harmonisasi oleh pemerintah. Anggota Panja RUU tersebut, Zainul Munasichin, menyebut proses pembahasan telah memasuki babak akhir, dengan fokus pada penyelarasan pasal-pasal yang masih memiliki perbedaan mendasar antara DPR dan pemerintah. Rapat kerja malam hari terakhir menandai mulainya pembahasan substansial setelah sebelumnya menyelesaikan isu redaksional yang bersifat teknis.
Pembenahan regulasi ini didesain untuk menyeimbangkan tiga pilar utama: perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian berusaha. Zainul menegaskan bahwa ketiga aspek yang sering dianggap saling bertentangan telah diintegrasikan dalam satu kerangka hukum agar tidak saling menghambat. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, berkelanjutan, dan mendukung daya saing nasional.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi, serta menjadi payung hukum baru yang berdiri sendiri, terpisah dari UU Cipta Kerja. Tujuan utamanya adalah menciptakan keseimbangan antara kemudahan berinvestasi dan jaminan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.
RUU ini mencakup berbagai aspek krusial seperti status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya atau outsourcing, sistem pengupahan, hak pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan khusus bagi pekerja platform digital. Semua aturan ini dirancang untuk memperkuat posisi buruh tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha, sekaligus menjawab dinamika pasar kerja modern yang terus berkembang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Presiden Bentuk Badan Nasional untuk Pencegahan Karhutla dari Akar Rumput
Pemerintah resmi meluncurkan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan sejak tingkat desa.
24 September 2026

Presiden Dorong Riset Optimalisasi Lahan Gambut
Presiden Prabowo minta penelitian tentang lahan gambut diperkuat untuk pengelolaan berkelanjutan dan pencegahan kebakaran hutan.
24 September 2026

Pemprov NTB dan DPR RI Perkuat Perlindungan PMI dari Hulu ke Hilir
Pemerintah Provinsi NTB dan Komisi IX DPR RI sepakati langkah strategis perlindungan pekerja migran Indonesia mulai sebelum keberangkatan hingga pasca-pulang, dengan fokus pada pencegahan non-prosedural, pemulangan aman, dan pemulihan ekonomi.
24 September 2026

Penyusunan UU Reforma Agraria Dilakukan dengan Pertimbangan Mendalam
Ketua Baleg DPR menegaskan proses penyusunan UU Pengaturan Reforma Agraria tidak tergesa-gesa, melainkan berbasis pada perasaan dan kebutuhan rakyat serta mendukung nilai-nilai UUD 1945.
24 September 2026
Berita Lainnya

Mabes Polri Ambil Alih Penyelidikan Tenggelamnya Kapal Virgo
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Penularan HIV: Fakta Ilmiah di Balik Mitos yang Berkembang
Kamis, 24 September 2026, 23.22 WITA

Mobil Penumpang Kapal Pesiar Dipenuhi Anak Laba-Laba di Galveston
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Vaksindo Ekspor Vaksin Unggas ke Afrika, Capai Rp1,9 Miliar
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Gen Z AS Dorong Masuknya Mobil Listrik China
Kamis, 24 September 2026, 23.13 WITA

Qualcomm Perkenalkan Chipset Terbaru untuk Smartphone Premium
Kamis, 24 September 2026, 23.05 WITA

Indonesia-Rusia Jajaki Kolaborasi Satelit dan Kecerdasan Buatan
Kamis, 24 September 2026, 23.04 WITA

Anggaran Kemenhub 2027 Rp32,9 Triliun, Laut Terbesar
Kamis, 24 September 2026, 23.04 WITA

