Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Siap Disahkan 8 Oktober

DPR dan pemerintah menargetkan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026 setelah melewati tahap harmonisasi dan penyelarasan substansi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 23.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Siap Disahkan 8 Oktober📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - DPR RI menyatakan kesiapan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026, seiring masuknya dokumen ke tahap harmonisasi oleh pemerintah. Anggota Panja RUU tersebut, Zainul Munasichin, menyebut proses pembahasan telah memasuki babak akhir, dengan fokus pada penyelarasan pasal-pasal yang masih memiliki perbedaan mendasar antara DPR dan pemerintah. Rapat kerja malam hari terakhir menandai mulainya pembahasan substansial setelah sebelumnya menyelesaikan isu redaksional yang bersifat teknis.

Pembenahan regulasi ini didesain untuk menyeimbangkan tiga pilar utama: perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian berusaha. Zainul menegaskan bahwa ketiga aspek yang sering dianggap saling bertentangan telah diintegrasikan dalam satu kerangka hukum agar tidak saling menghambat. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, berkelanjutan, dan mendukung daya saing nasional.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi, serta menjadi payung hukum baru yang berdiri sendiri, terpisah dari UU Cipta Kerja. Tujuan utamanya adalah menciptakan keseimbangan antara kemudahan berinvestasi dan jaminan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.

RUU ini mencakup berbagai aspek krusial seperti status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya atau outsourcing, sistem pengupahan, hak pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan khusus bagi pekerja platform digital. Semua aturan ini dirancang untuk memperkuat posisi buruh tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha, sekaligus menjawab dinamika pasar kerja modern yang terus berkembang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya