Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Samsat Keliling Beroperasi di 14 Titik Jadetabek

Polda Metro Jaya hadirkan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi di wilayah Jadetabek untuk memudahkan wajib pajak membayar PKB secara langsung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 09.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Samsat Keliling Beroperasi di 14 Titik Jadetabek📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Polda Metro Jaya kembali menyalurkan layanan Samsat Keliling pada Selasa, menjangkau 14 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kegiatan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat secara langsung. Setiap lokasi beroperasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan jam pelayanan bervariasi tergantung wilayah.

Di Jakarta Pusat, layanan digelar di kantor Kecamatan Jihar Baru dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara di Jakarta Utara, lokasi pelayanan berada di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading dengan jam yang sama. Di Jakarta Barat, layanan berlangsung di Mall Citraland, sedangkan di Jakarta Selatan tersedia di halaman parkir Samsat dan TMP Kalibata, masing-masing beroperasi dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan 09.00 hingga 14.00 WIB.

Wilayah Kota Tangerang menyediakan layanan di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, beroperasi dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Di Ciledug, lokasi pelayanan meliputi Giant Poris Gaga Indah dan Metpand Cyber City Cipondoh, dengan waktu pelayanan 09.00–14.00 WIB. Serpong menyediakan dua titik, yaitu halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB).

Di wilayah lainnya, seperti Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere, layanan juga berlangsung sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Masyarakat diminta membawa dokumen penting seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi untuk proses pembayaran. Layanan ini hanya mencakup pembayaran pajak kendaraan tahunan, sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dan pergantian pelat nomor harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya