Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

STNK Digital Kini Punya Kekuatan Hukum Sama Seperti Fisik

STNK digital resmi diberlakukan sebagai dokumen legal yang setara dengan STNK fisik, dapat diakses melalui aplikasi resmi dan memiliki fitur keamanan tinggi untuk mencegah pemalsuan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
STNK Digital Kini Punya Kekuatan Hukum Sama Seperti Fisik📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia kini memperkuat sistem administrasi kendaraan dengan hadirnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital. Dokumen ini bukan pengganti fisik, melainkan representasi elektronik yang sah secara hukum, sejalan dengan kebijakan digitalisasi layanan publik. Penggunaannya memungkinkan pemilik kendaraan menyimpan informasi kendaraan secara aman dan praktis melalui perangkat elektronik tanpa perlu membawa dokumen kertas.

Kakorlantas Polri menegaskan bahwa STNK digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan SIM dan STNK fisik. Dalam kondisi tertentu, seperti kehilangan dokumen fisik, petugas dapat memverifikasi keabsahan kendaraan melalui tampilan digital yang diakses dari aplikasi resmi. Ini menjadi langkah efektif dalam meminimalisasi kesulitan saat diperiksa secara langsung di lapangan.

Aplikasi Digital Korlantas Polri menjadi satu-satunya platform resmi untuk aktivasi dan penyimpanan STNK digital. Prosesnya dimulai dengan memiliki STNK fisik terlebih dahulu. Pengguna hanya perlu login ke aplikasi, memilih menu STNK, lalu memasukkan nomor pelat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka. Sistem akan memverifikasi data, termasuk kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara aplikasi dan dokumen kendaraan. Jika tidak sesuai, proses aktivasi akan gagal.

Fitur keamanan menjadi salah satu keunggulan utama dari STNK digital. Tampilan dokumen tidak bisa direkam atau ditangkap layar, sehingga mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan. Dengan demikian, verifikasi keabsahan dokumen dapat dilakukan secara cepat dan akurat oleh petugas, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan kendaraan bermotor.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya