STNK Digital Kini Punya Kekuatan Hukum Sama Seperti Fisik
STNK digital resmi diberlakukan sebagai dokumen legal yang setara dengan STNK fisik, dapat diakses melalui aplikasi resmi dan memiliki fitur keamanan tinggi untuk mencegah pemalsuan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia kini memperkuat sistem administrasi kendaraan dengan hadirnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital. Dokumen ini bukan pengganti fisik, melainkan representasi elektronik yang sah secara hukum, sejalan dengan kebijakan digitalisasi layanan publik. Penggunaannya memungkinkan pemilik kendaraan menyimpan informasi kendaraan secara aman dan praktis melalui perangkat elektronik tanpa perlu membawa dokumen kertas.
Kakorlantas Polri menegaskan bahwa STNK digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan SIM dan STNK fisik. Dalam kondisi tertentu, seperti kehilangan dokumen fisik, petugas dapat memverifikasi keabsahan kendaraan melalui tampilan digital yang diakses dari aplikasi resmi. Ini menjadi langkah efektif dalam meminimalisasi kesulitan saat diperiksa secara langsung di lapangan.
Aplikasi Digital Korlantas Polri menjadi satu-satunya platform resmi untuk aktivasi dan penyimpanan STNK digital. Prosesnya dimulai dengan memiliki STNK fisik terlebih dahulu. Pengguna hanya perlu login ke aplikasi, memilih menu STNK, lalu memasukkan nomor pelat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka. Sistem akan memverifikasi data, termasuk kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara aplikasi dan dokumen kendaraan. Jika tidak sesuai, proses aktivasi akan gagal.
Fitur keamanan menjadi salah satu keunggulan utama dari STNK digital. Tampilan dokumen tidak bisa direkam atau ditangkap layar, sehingga mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan. Dengan demikian, verifikasi keabsahan dokumen dapat dilakukan secara cepat dan akurat oleh petugas, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan kendaraan bermotor.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Sidang PHPU Pilpres 2024 Lanjut, Pembuktian Ijazah Gibran Digelar 30 September 2026
Mahkamah Konstitusi akan memproses agenda pembuktian dalam sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada 30 September 2026, dengan fokus pada keterangan ahli dan alat bukti tambahan pemohon.
28 September 2026

Ombudsman Absen Rapat DPR Soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Rapat Komisi XIII DPR tentang temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong berlangsung tanpa kehadiran Ombudsman meski sebelumnya dijanjikan, dengan pihak DPR memutuskan melanjutkan pembahasan bersama Dirjen PAS.
28 September 2026

13 Bangunan Rumah Dinas Lapas Cibinong Tak Terdaftar di Sistem Negara
Dirjen PAS mengakui 13 dari 16 bangunan rumah dinas di Lapas Cibinong belum tercatat dalam sistem aset negara, sementara barang mewah ditemukan berasal dari pejabat terkait.
28 September 2026

Komisi II DPR Panggil Ombudsman Bahas Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Komisi II DPR akan memanggil Ombudsman RI pada Selasa besok untuk membahas temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
28 September 2026
Berita Lainnya

MNC University Edukasi Generasi Muda soal Pajak Digital
Senin, 28 September 2026, 15.48 WITA

APBN sebagai Pelindung Ekonomi dari Guncangan Global
Senin, 28 September 2026, 15.47 WITA

Minum Minuman Manis Harian Tingkatkan Risiko Kanker Lambung
Senin, 28 September 2026, 15.46 WITA

Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang Temuan Ombudsman
Senin, 28 September 2026, 15.46 WITA

Makassar Tumbuh 7,04%, Fraksi PKS Apresiasi Kinerja Pemkot
Senin, 28 September 2026, 15.44 WITA

Dirjen PAS Bantah Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sebut Milik Pejabat
Senin, 28 September 2026, 15.43 WITA

Ombudsman Tak Hadir Rapat Soal Lapas Mewah karena Tak Dapat Undangan Resmi
Senin, 28 September 2026, 15.42 WITA

Anggota BPK Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Senin, 28 September 2026, 15.41 WITA

