Minggu, 27 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tiket Wajib Masuk TN Komodo, Pelanggar Denda Lima Kali Lipat

Aturan baru wajibkan semua pengunjung memiliki tiket sesuai aktivitas, dengan denda lima kali lipat bagi yang melanggar, berlaku sejak 23 September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 15.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Tiket Wajib Masuk TN Komodo, Pelanggar Denda Lima Kali Lipat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kembali memperketat pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo dengan menerbitkan aturan baru terkait tiket masuk. Mulai 23 September 2026, setiap wisatawan yang memasuki area konservasi wajib menunjukkan tiket yang valid dan sesuai dengan jenis kunjungan yang dilakukan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap praktik masuk tanpa tiket atau tiket tidak sesuai aktivitas yang masih ditemui di lapangan.

Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Lugi Hartanto, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi denda lima kali lipat dari tarif normal. Sanksi ini berlaku per orang per hari bagi wisatawan, dan per unit per hari untuk kendaraan atau kapal. Aturan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelestarian ekosistem kawasan, yang menjadi warisan dunia.

Pembayaran dan verifikasi tiket kini dilakukan secara digital melalui sistem SiOra, yang memungkinkan pelacakan dan pengawasan lebih akurat. Seluruh agen perjalanan, biro wisata, serta pemilik kapal diwajibkan memastikan semua penumpang dan awak telah memiliki tiket sebelum memasuki kawasan. Mereka juga dituntut menyosialisasikan aturan ini secara proaktif kepada tamu.

Penerapan aturan ini didasarkan pada tiga peraturan hukum utama: Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kehutanan No. 12 Tahun 2025, serta Keputusan Kepala Balai TN Komodo No. 54 Tahun 2025. Pengawasan akan diperkuat di semua titik masuk kawasan, termasuk melalui pemantauan rutin dan evaluasi berkala.

Lugi menegaskan bahwa keberhasilan pelestarian TN Komodo bergantung pada keterlibatan semua pihak. “Ketaatan terhadap tiket bukan hanya soal aturan, tapi bentuk tanggung jawab kolektif untuk menjaga keaslian dan kelangsungan warisan alam yang diakui dunia,” ujarnya. Ia mengajak seluruh pelaku pariwisata, masyarakat lokal, dan wisatawan untuk mendukung kebijakan ini demi keberlanjutan kawasan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya