Tiket Wajib Masuk TN Komodo, Pelanggar Denda Lima Kali Lipat
Aturan baru wajibkan semua pengunjung memiliki tiket sesuai aktivitas, dengan denda lima kali lipat bagi yang melanggar, berlaku sejak 23 September 2026.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 15.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah kembali memperketat pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo dengan menerbitkan aturan baru terkait tiket masuk. Mulai 23 September 2026, setiap wisatawan yang memasuki area konservasi wajib menunjukkan tiket yang valid dan sesuai dengan jenis kunjungan yang dilakukan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap praktik masuk tanpa tiket atau tiket tidak sesuai aktivitas yang masih ditemui di lapangan.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Lugi Hartanto, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi denda lima kali lipat dari tarif normal. Sanksi ini berlaku per orang per hari bagi wisatawan, dan per unit per hari untuk kendaraan atau kapal. Aturan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelestarian ekosistem kawasan, yang menjadi warisan dunia.
Pembayaran dan verifikasi tiket kini dilakukan secara digital melalui sistem SiOra, yang memungkinkan pelacakan dan pengawasan lebih akurat. Seluruh agen perjalanan, biro wisata, serta pemilik kapal diwajibkan memastikan semua penumpang dan awak telah memiliki tiket sebelum memasuki kawasan. Mereka juga dituntut menyosialisasikan aturan ini secara proaktif kepada tamu.
Penerapan aturan ini didasarkan pada tiga peraturan hukum utama: Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kehutanan No. 12 Tahun 2025, serta Keputusan Kepala Balai TN Komodo No. 54 Tahun 2025. Pengawasan akan diperkuat di semua titik masuk kawasan, termasuk melalui pemantauan rutin dan evaluasi berkala.
Lugi menegaskan bahwa keberhasilan pelestarian TN Komodo bergantung pada keterlibatan semua pihak. “Ketaatan terhadap tiket bukan hanya soal aturan, tapi bentuk tanggung jawab kolektif untuk menjaga keaslian dan kelangsungan warisan alam yang diakui dunia,” ujarnya. Ia mengajak seluruh pelaku pariwisata, masyarakat lokal, dan wisatawan untuk mendukung kebijakan ini demi keberlanjutan kawasan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pengemudi Taksi Afghanistan Teruskan Musik sebagai Bentuk Protes
Sopir taksi di Kabul nekat memutar musik secara sembunyi-sembunyi sebagai bentuk perlawanan terhadap larangan ketat pemerintah Taliban, meski harus berisiko ditangkap di pos pemeriksaan.
27 September 2026

Badai Nor'easter Lumpuhkan Transportasi Timur Laut AS
Badai nor'easter memaksa pembatalan penerbangan, acara besar, dan aktivitas publik di wilayah Timur Laut Amerika Serikat, sementara otoritas setempat siaga darurat.
27 September 2026

Mantan Menteri Agama Jualan Beras di Glodok, Tak Bocorkan Kepada Keluarga
Mantan Menteri Agama RI Saifuddin Zuhri memilih berdagang beras di Pasar Glodok pada 1980-an, menyembunyikan profesi tersebut dari keluarga hingga terbongkar secara tak sengaja.
27 September 2026

Wakil Presiden Tanzania Mundur Setelah Perselisihan dengan Presiden
Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi mengundurkan diri secara tak terduga pada Agustus 2026, menandai peristiwa sejarah pertama dalam sejarah negara itu.
27 September 2026
Berita Lainnya

SIM Kedaluwarsa Bisa Diperpanjang Setelah Tahun, Gugatan ke MK
Minggu, 27 September 2026, 15.39 WITA

Mitsubishi Xforce Ultimate Bensin Tawarkan Performa Seimbang
Minggu, 27 September 2026, 15.39 WITA

18 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini
Minggu, 27 September 2026, 15.30 WITA

China Bangun Masa Depan dengan Rencana Jangka Panjang
Minggu, 27 September 2026, 15.27 WITA

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dicopot Akibat Temuan Ombudsman
Minggu, 27 September 2026, 15.24 WITA

Pertamina Raih Tiga Penghargaan di Ajang Layanan Publik 2026
Minggu, 27 September 2026, 15.21 WITA

Ledakan Gas Hancurkan Apartemen di Pusat Athena, 6 Tewas
Minggu, 27 September 2026, 15.21 WITA

Sekolah Merah Putih di Rempang Siap Wujudkan Pendidikan Berkualitas
Minggu, 27 September 2026, 15.21 WITA

