
BEI Turunkan Batas ARB Jadi 7 Persen untuk Stabilkan Pasar
Bursa Efek Indonesia menurunkan batas penurunan harga saham (ARB) dari 15% menjadi 7% untuk mengendalikan volatilitas pasca pengumuman konsultasi MSCI, guna mencegah kepanikan investor.
19 Oktober 2026

























