Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kortas Tipidkor Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Kasus Bupati Gowa

Kortas Tipidkor menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus pemerasan dan TPPU terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, meski ia adik eks Kapolri Komjen (Purn) Fadil Imran.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 09.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kortas Tipidkor Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Kasus Bupati Gowa📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, secara tegas menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berjalan secara independen tanpa campur tangan pihak manapun. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya spekulasi terkait hubungan keluarga antara tersangka dan eks Kapolri Komjen (Purn) Fadil Imran. De Deo menegaskan bahwa status tersangka yang diberikan kepada Sitti Husniah didasarkan pada bukti dan temuan lapangan, bukan faktor lain.

Penyidik menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam empat kasus pemerasan yang dilakukan secara sistematis. Pertama, terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan, di mana tersangka meminta imbalan secara tidak sah. Kedua, memaksa Indomaret membayar dana CSR sebesar Rp85 juta per pembukaan gerai baru. Ketiga, meminta unit rumah dengan diskon 70 persen dari harga Rp1,4 miliar sebagai syarat izin PBG proyek Perumahan Royal Spring. Keempat, meminta dana sponsor Rp100 juta dari Indomaret untuk pembukaan gerai di Beautiful Malino, yang kemudian diserahkan langsung ke penyelenggara kegiatan.

Sejumlah aset telah disita sebagai bagian dari upaya penyitaan hasil tindak pidana. Di antaranya adalah satu unit rumah di perumahan Royal Spring Gowa dengan nilai taksiran Rp1,4 miliar, rumah lain di perumahan Waterfront Makassar senilai Rp3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025, nomor polisi DD 7010 HT, yang ditaksir bernilai Rp682 juta. Penyitaan ini dilakukan untuk memastikan aset yang diperoleh secara ilegal tidak digunakan lagi.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kortas Tipidkor dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat daerah yang diduga menyalahgunakan kekuasaan. Penyidik menegaskan bahwa setiap langkah hukum yang diambil didasarkan pada bukti konkret dan prosedur yang berlaku, tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial atau politik tersangka.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya