Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial Nasional

Lebih dari 25 ribu pendamping desa siap dikerahkan sebagai agen perlindungan sosial demi memperkuat penargetan bantuan dan menekan kemiskinan secara nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 23.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial Nasional📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal kini memperkuat peran pendamping desa sebagai ujung tombak dalam perluasan program perlindungan sosial nasional. Sebanyak 25.380 pendamping, yang tersebar di 37 provinsi, akan dilibatkan secara aktif mulai tahun 2027 untuk mendukung keterjangkauan dan akurasi data sosial di tingkat desa. Mereka diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dengan sistem bantuan sosial yang lebih inklusif dan responsif.

Peran strategis pendamping desa mencakup identifikasi keluarga rentan, verifikasi data sosial, sosialisasi program, fasilitasi pendaftaran, pengawasan partisipatif, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan latar belakang keberadaan mereka di lapangan, pendamping dinilai memiliki kapasitas unggul dalam memastikan program perlindungan sosial tidak hanya sampai ke penerima, tetapi juga berdampak nyata pada peningkatan kualitas hidup.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya nasional menekan angka kemiskinan dan kerentanan sosial secara lebih efisien. Ketersediaan data yang akurat dan terkini menjadi kunci utama dalam menjamin efektivitas intervensi. Kemendes PDT menegaskan komitmennya untuk menyediakan data pendukung yang valid guna mendukung desain program, pemantauan, dan evaluasi secara berkelanjutan.

Dalam rapat koordinasi tingkat menteri, Menteri Desa PDT menegaskan kesiapan pihaknya untuk segera mengeksekusi langkah teknis pendukung perluasan perlinsos. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian, lembaga, hingga TNI dan Polri dalam mewujudkan target nasional. Ketua Dewan Ekonomi Nasional turut menyerukan kerja sama kolektif untuk menyelesaikan pendataan hingga akhir 2026, agar pada 2027 bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat, transparan, dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya