Rabu, 16 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Syarat Ketat Angkut Mobil Listrik Naik Kapal

Kemenhub tetapkan aturan ketat pengangkutan mobil listrik via kapal, mulai dari pengisian baterai hingga penempatan dan alat pemadam kebakaran.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 16 September 2026, 11.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Syarat Ketat Angkut Mobil Listrik Naik Kapal📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan kini mewajibkan persyaratan khusus bagi kendaraan listrik yang akan menyeberang pulau menggunakan kapal laut dalam negeri. Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan berbasis listrik, termasuk mobil listrik murni (BEV), hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), hingga kendaraan berbahan bakar hidrogen (FCEV), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 4 April 2024. Aturan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap tren peningkatan penggunaan kendaraan listrik, terutama saat musim mudik dan liburan panjang.

Salah satu syarat utama adalah kondisi baterai kendaraan harus berada dalam rentang 30 hingga 50 persen sebelum naik kapal. Kendaraan wajib dalam keadaan mati selama proses muat dan seluruh pelayaran, serta dilarang melakukan pengisian ulang baik saat muat maupun selama berlayar. Penempatan kendaraan elektrik di atas kapal juga harus memperhatikan standar keselamatan, seperti ditempatkan di area terbuka atau weather deck jika tersedia, dengan ventilasi memadai, baik secara alami maupun mekanik.

Pada kapal yang memiliki rampa, mobil listrik harus ditempatkan sejauh mungkin dekat pintu masuk untuk memudahkan evakuasi jika terjadi keadaan darurat. Jarak antar kendaraan elektrik harus lebih dari satu meter di semua sisi, dengan akses yang mudah dijangkau. Seluruh kendaraan harus diikat dengan sistem lashing sesuai rencana pemuatan. Selain itu, operator kapal wajib menyediakan alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal atau alat suhu jinjing, serta alat pemadam kebakaran khusus yang sesuai karakteristik baterai listrik.

Seluruh area penempatan kendaraan elektrik harus dilengkapi sistem pemantauan CCTV dan drainase dengan kapasitas minimal 125 persen dari pompa sprinkler. Operator kapal juga diwajibkan melatih awak kapal dalam penanganan kendaraan listrik, serta melakukan patroli berkala untuk memantau suhu ruangan dan kondisi baterai. Kemenhub menegaskan bahwa kebakaran pada kendaraan listrik bersifat ekstrem—cepat menyebar, bersuhu tinggi, dan berpotensi meledak kembali, ditambah risiko sengatan listrik dan reaksi kimia dari baterai. Oleh karena itu, pencegahan menjadi prioritas utama, mengingat alat pemadam konvensional tidak efektif dalam kondisi tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Trump Buka Ruang Pabrik Mobil China di AS
Otomotif

Trump Buka Ruang Pabrik Mobil China di AS

Presiden AS Donald Trump menyatakan tidak keberatan jika produsen mobil asal China membangun pabrik perakitan di negaranya, membuka peluang masuknya kendaraan China ke pasar domestik.

16 September 2026

Berita Lainnya