21 Perusahaan Disegel Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 21 badan usaha yang terkait kebakaran hutan dan lahan di sejumlah provinsi, karena terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan luas.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 13.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Lingkungan Hidup telah menutup sementara operasional 21 perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Penyegelan dilakukan setelah verifikasi lapangan menunjukkan keterlibatan langsung perusahaan dalam praktik pembakaran yang menyebabkan kerusakan lahan mencapai ratusan hektare. Lokasi perusahaan yang disegel tersebar di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa tindakan penyegelan berlaku bagi perusahaan yang terbukti bersalah secara strict liability, artinya tidak ada ruang untuk negosiasi jika terbukti menyebabkan kebakaran. "Kami tidak membiarkan kejadian seperti ini terjadi tanpa konsekuensi. Jika lahan terbakar dan terbukti berasal dari aktivitas perusahaan, maka mereka harus bertanggung jawab penuh," ujarnya dalam konferensi pers di kompleks parlemen.
Kementerian juga memperingatkan bahwa kondisi El Nino saat ini membuat risiko kebakaran semakin tinggi, sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik pembakaran lahan, bahkan dalam skala kecil. "Di musim hujan, mungkin masih ada toleransi untuk membakar lahan secara terbatas. Tapi sekarang, dalam kondisi El Nino, segala bentuk pembakaran dilarang mutlak. Siapa pun yang melanggar, akan langsung diproses secara hukum," tegasnya.
Perusahaan yang disegel kini wajib memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung terkait aktivitas operasional dan manajemen risiko kebakaran. Hasil verifikasi akan menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional, kewajiban pemulihan lahan, atau hanya diberikan sanksi administratif. Penyegelan bukan merupakan sanksi akhir, tetapi langkah awal dalam proses penegakan hukum yang transparan dan berbasis bukti.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi PNS Tahun Depan
Pemerintah menargetkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi pegawai negeri sipil pada 2025, meningkatkan stabilitas karier dan kualitas pendidikan di daerah terpencil.
14 September 2026
Kacamata AI Berfitur Interaktif Memicu Kekhawatiran Privasi
Perangkat kacamata berbasis kecerdasan buatan yang mampu merekam, menelpon, dan berinteraksi secara real-time memicu kekhawatiran publik soal privasi dan etika penggunaan teknologi.
13 September 2026

10 Ruas Tol Indonesia dengan Pemandangan Alam Memukau
Sejumlah ruas tol di berbagai wilayah Indonesia menawarkan pemandangan alam yang memukau, dari perbukitan hijau hingga laut lepas, sekaligus mendukung efisiensi perjalanan.
12 September 2026

Pertamina UMK Academy 2026 Mulai Tahap Regional dengan 1.500 Peserta Terpilih
Program pembinaan UMK dari Pertamina resmi dimulai tahap regional dengan melibatkan lebih dari 1.500 pelaku usaha mikro dan kecil dari seluruh Indonesia.
12 September 2026
Berita Lainnya

Suahasil Dilantik, Pengusaha Optimistis Dorong Tumbuh Ekonomi 8%
Senin, 14 September 2026, 19.33 WITA

Suahasil Tegaskan Kelanjutan Kebijakan Keuangan Negara
Senin, 14 September 2026, 19.33 WITA

Suahasil Nazara Resmi Jabat Menteri Keuangan, Tekankan Kredibilitas Institusi
Senin, 14 September 2026, 19.33 WITA

Menkeu Dorong Perluasan Penindakan Rokok Ilegal
Senin, 14 September 2026, 19.33 WITA

IHSG Melemah Saat Peluncuran Bansos Digital Ditetapkan Oktober
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA

Suahasil Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Tantangan Fiskal Makin Ketat
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA

Pergantian Menteri Keuangan Tak Ganggu Progres Whoosh
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA

Purbaya Siapkan Skema BPD Financing untuk Dorong Pembangunan Daerah
Senin, 14 September 2026, 19.32 WITA


