Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

21 Perusahaan Disegel Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 21 badan usaha yang terkait kebakaran hutan dan lahan di sejumlah provinsi, karena terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan luas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 13.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
21 Perusahaan Disegel Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Lingkungan Hidup telah menutup sementara operasional 21 perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Penyegelan dilakukan setelah verifikasi lapangan menunjukkan keterlibatan langsung perusahaan dalam praktik pembakaran yang menyebabkan kerusakan lahan mencapai ratusan hektare. Lokasi perusahaan yang disegel tersebar di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.

Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa tindakan penyegelan berlaku bagi perusahaan yang terbukti bersalah secara strict liability, artinya tidak ada ruang untuk negosiasi jika terbukti menyebabkan kebakaran. "Kami tidak membiarkan kejadian seperti ini terjadi tanpa konsekuensi. Jika lahan terbakar dan terbukti berasal dari aktivitas perusahaan, maka mereka harus bertanggung jawab penuh," ujarnya dalam konferensi pers di kompleks parlemen.

Kementerian juga memperingatkan bahwa kondisi El Nino saat ini membuat risiko kebakaran semakin tinggi, sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik pembakaran lahan, bahkan dalam skala kecil. "Di musim hujan, mungkin masih ada toleransi untuk membakar lahan secara terbatas. Tapi sekarang, dalam kondisi El Nino, segala bentuk pembakaran dilarang mutlak. Siapa pun yang melanggar, akan langsung diproses secara hukum," tegasnya.

Perusahaan yang disegel kini wajib memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung terkait aktivitas operasional dan manajemen risiko kebakaran. Hasil verifikasi akan menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional, kewajiban pemulihan lahan, atau hanya diberikan sanksi administratif. Penyegelan bukan merupakan sanksi akhir, tetapi langkah awal dalam proses penegakan hukum yang transparan dan berbasis bukti.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya