Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Biaya Klaim Asuransi Mobil: Pemahaman Aturan Risiko Sendiri

Biaya klaim asuransi mobil dipengaruhi oleh risiko sendiri minimum sebesar Rp300.000 per kejadian, sesuai aturan OJK, dengan variasi tergantung jenis polis dan cakupan perlindungan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 22.15 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Biaya Klaim Asuransi Mobil: Pemahaman Aturan Risiko Sendiri📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemilik kendaraan bermotor perlu memahami bahwa klaim asuransi tidak selalu ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi. Sebagian biaya perbaikan tetap menjadi tanggungan pemegang polis melalui mekanisme risiko sendiri, atau disebut deductible, yang besarnya ditentukan dalam kontrak asuransi. Aturan ini berlaku umum, meskipun jumlah pastinya bervariasi tergantung produk dan ketentuan polis yang diikuti.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas minimum risiko sendiri sebesar Rp300.000 untuk setiap kejadian dalam asuransi kendaraan bermotor. Namun, angka ini bukan standar yang berlaku seragam bagi semua pemegang polis. Beberapa produk bisa menerapkan nilai yang lebih tinggi, tergantung pada jenis perlindungan dan perluasan jaminan yang dipilih. Misalnya, untuk klaim akibat banjir, risiko sendiri diatur sebesar 10 persen dari nilai klaim yang disetujui, dengan batas minimum Rp500.000 per kejadian.

Dalam praktiknya, jika sebuah mobil mengalami kerusakan dengan estimasi biaya perbaikan Rp8 juta dan polis menyebutkan own risk Rp300.000, maka pemilik kendaraan hanya perlu menanggung sejumlah tersebut, sementara sisa biaya hingga Rp7,7 juta menjadi tanggungan asuransi, selama kerusakan termasuk dalam cakupan perlindungan. Namun, nilai akhir klaim bisa berubah setelah perusahaan asuransi melakukan penilaian lapangan dan menentukan kerusakan yang layak diganti sesuai syarat polis.

Perbedaan jenis asuransi turut menentukan kemungkinan klaim. Asuransi All Risk memberikan perlindungan lebih luas terhadap berbagai risiko, termasuk kerusakan ringan, namun tetap memerlukan pembayaran risiko sendiri. Sementara itu, asuransi Total Loss Only (TLO) hanya berlaku jika kerusakan mencapai tingkat kehilangan total sesuai batas yang ditentukan, sehingga kerusakan kecil tidak dapat diklaim. Oleh karena itu, pemegang polis harus mengetahui secara pasti cakupan dan pengecualian dalam dokumen asuransi sebelum mengajukan klaim.

Untuk meminimalkan risiko biaya yang membengkak, pemilik mobil disarankan memahami ketentuan risiko sendiri sejak proses pembelian polis. Dokumentasi kerusakan segera setelah kejadian dan pelaporan langsung ke perusahaan asuransi sesuai prosedur menjadi kunci penting. Selain itu, penggunaan bengkel yang telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi dapat mempercepat proses penilaian dan perbaikan, sehingga memastikan klaim berjalan sesuai aturan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya