Biaya Klaim Asuransi Mobil: Pemahaman Aturan Risiko Sendiri
Biaya klaim asuransi mobil dipengaruhi oleh risiko sendiri minimum sebesar Rp300.000 per kejadian, sesuai aturan OJK, dengan variasi tergantung jenis polis dan cakupan perlindungan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 22.15 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Pemilik kendaraan bermotor perlu memahami bahwa klaim asuransi tidak selalu ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi. Sebagian biaya perbaikan tetap menjadi tanggungan pemegang polis melalui mekanisme risiko sendiri, atau disebut deductible, yang besarnya ditentukan dalam kontrak asuransi. Aturan ini berlaku umum, meskipun jumlah pastinya bervariasi tergantung produk dan ketentuan polis yang diikuti.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas minimum risiko sendiri sebesar Rp300.000 untuk setiap kejadian dalam asuransi kendaraan bermotor. Namun, angka ini bukan standar yang berlaku seragam bagi semua pemegang polis. Beberapa produk bisa menerapkan nilai yang lebih tinggi, tergantung pada jenis perlindungan dan perluasan jaminan yang dipilih. Misalnya, untuk klaim akibat banjir, risiko sendiri diatur sebesar 10 persen dari nilai klaim yang disetujui, dengan batas minimum Rp500.000 per kejadian.
Dalam praktiknya, jika sebuah mobil mengalami kerusakan dengan estimasi biaya perbaikan Rp8 juta dan polis menyebutkan own risk Rp300.000, maka pemilik kendaraan hanya perlu menanggung sejumlah tersebut, sementara sisa biaya hingga Rp7,7 juta menjadi tanggungan asuransi, selama kerusakan termasuk dalam cakupan perlindungan. Namun, nilai akhir klaim bisa berubah setelah perusahaan asuransi melakukan penilaian lapangan dan menentukan kerusakan yang layak diganti sesuai syarat polis.
Perbedaan jenis asuransi turut menentukan kemungkinan klaim. Asuransi All Risk memberikan perlindungan lebih luas terhadap berbagai risiko, termasuk kerusakan ringan, namun tetap memerlukan pembayaran risiko sendiri. Sementara itu, asuransi Total Loss Only (TLO) hanya berlaku jika kerusakan mencapai tingkat kehilangan total sesuai batas yang ditentukan, sehingga kerusakan kecil tidak dapat diklaim. Oleh karena itu, pemegang polis harus mengetahui secara pasti cakupan dan pengecualian dalam dokumen asuransi sebelum mengajukan klaim.
Untuk meminimalkan risiko biaya yang membengkak, pemilik mobil disarankan memahami ketentuan risiko sendiri sejak proses pembelian polis. Dokumentasi kerusakan segera setelah kejadian dan pelaporan langsung ke perusahaan asuransi sesuai prosedur menjadi kunci penting. Selain itu, penggunaan bengkel yang telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi dapat mempercepat proses penilaian dan perbaikan, sehingga memastikan klaim berjalan sesuai aturan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gibran Ucapkan Selamat untuk Menkeu Baru
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan penghargaan dan dukungan penuh terhadap Suahasil Nazara yang resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan, menekankan pentingnya reformasi fiskal dan transparansi anggaran.
14 September 2026

Prabowo Ganti Menkeu, Suahasil Naik Pangkat Jadi Pengganti Purbaya
Presiden Prabowo Subianto mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada 14 September 2026.
14 September 2026

Pelantikan Menteri Keuangan RI Dilangsungkan 15 September 2026
Kemenkeu resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa, 15 September 2026, di Gedung Juanda, Jakarta.
14 September 2026

RI Dorong Penguatan Transaksi Lokal di BRICS
Indonesia mendorong penguatan penggunaan mata uang lokal dan konektivitas pembayaran lintas negara dalam forum BRICS di Mumbai, 2026.
14 September 2026
Berita Lainnya

Konten Kreator Kantong Merah Merambah Pungut Sampah di Kota Kendari
Selasa, 15 September 2026, 03.12 WITA

Cuaca Ekstrem Berdampak pada Harga Ikan di Pasar Tradisional
Selasa, 15 September 2026, 03.12 WITA

Rumah Bordil dan Alkohol Tradisional Tersembunyi di Sultra
Selasa, 15 September 2026, 03.12 WITA

Platform Digital Belum Penuhi Kewajiban Lindungi Anak
Senin, 14 September 2026, 22.36 WITA

Redmi Note 17 Pro Max Siap Hadir dengan Baterai 10.000mAh
Senin, 14 September 2026, 22.36 WITA

Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR
Senin, 14 September 2026, 22.35 WITA

PTBA Jaga Aliran Batu Bara Lewat Rel, Tak Terganggu Kemarau
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Pemerintah Kaji Batasi Konsumsi Pertalite untuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA


