Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Platform Digital Belum Penuhi Kewajiban Lindungi Anak

Kementerian Komdigi menyoroti belum optimalnya komitmen sejumlah platform digital dalam melindungi anak sesuai PP Tunas, dengan sejumlah data menunjukkan upaya masih jauh dari target.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 22.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Platform Digital Belum Penuhi Kewajiban Lindungi Anak📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sejumlah platform digital belum sepenuhnya menjalankan kewajiban perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Dalam evaluasi enam bulan implementasi, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa tingkat kepatuhan platform masih belum sesuai harapan, terutama dalam hal identifikasi dan pembatasan akses anak di bawah 16 tahun. Ia menekankan bahwa keberhasilan perlindungan anak bukan hanya soal angka, tetapi juga konsistensi dan kecepatan respons dari pihak platform.

X menjadi sorotan karena melaporkan telah mengunci 250 ribu akun anak di bawah usia 16 tahun. Namun, Komdigi memperkirakan jumlah akun anak aktif di platform tersebut mencapai sekitar 7 juta. Menurut Meutya, angka tersebut belum mencerminkan komitmen penuh terhadap perlindungan anak, terlebih karena masih banyak akun yang berpotensi mengakses konten tidak layak. Ia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan belum sesuai semangat perlindungan anak yang dicanangkan pemerintah.

Meta, yang mengelola Facebook, Instagram, dan Threads, telah mulai melakukan notifikasi kepada pengguna di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026 dengan target penyelesaian hingga akhir Desember 2026. Namun, hingga Mei 2026, hanya 184 ribu akun Facebook anak yang telah diblokir. Laporan terakhir belum diperbarui, padahal estimasi jumlah akun anak di seluruh ekosistem Meta diperkirakan mencapai 33 juta. Meutya menyatakan bahwa hal ini menunjukkan belum adanya keberlanjutan dan kecepatan dalam penanganan, sehingga dinilai belum memenuhi kewajiban hukum.

YouTube dan TikTok juga dikritik karena belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait intervensi terhadap akun anak. YouTube sebelumnya melaporkan penindakan terhadap lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026, tetapi belum ada pembaruan hingga kini. Sementara TikTok melaporkan penonaktifan 4,1 juta akun anak, namun data tersebut belum diperbarui sejak Juni 2026. Meutya menekankan bahwa tanpa pembaruan dan perbaikan fitur signifikan, upaya perlindungan anak tetap dinilai tidak memadai. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap menindak dengan sanksi administratif, termasuk teguran, denda, hingga pemutusan akses jika platform terus tidak memenuhi kewajiban.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya