Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR

Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR, sebagai langkah awal penyusunan undang-undang yang mencakup perlindungan pekerja formal dan informal, termasuk pekerja platform digital.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat. Penyerahan ini menjadi bagian dari proses formal sebelum dilakukan pembahasan bersama DPR dan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini menandai percepatan upaya menyusun kerangka hukum yang komprehensif untuk menjamin hak dan perlindungan pekerja di berbagai sektor ekonomi.

Dalam penjelasannya, Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa rancangan undang-undang tersebut telah melalui evaluasi mendalam selama sepuluh hari terakhir. RUU ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh tahapan dalam ekosistem ketenagakerjaan, mulai dari perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, hubungan industrial, pengawasan, hingga keselamatan dan kesehatan kerja. Pemerintah menekankan bahwa pendekatan holistik ini menjadi fondasi utama dalam memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja.

Salah satu poin utama dalam draft RUU adalah perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pekerja platform digital juga mendapatkan perlindungan khusus, baik dalam hal jaminan sosial, keselamatan kerja, maupun perlindungan dari perubahan algoritma atau pemutusan kemitraan yang merugikan. Aturan mengenai upah juga disusun secara sistematis, mencakup upah minimum, upah minimum sektoral, serta mekanisme penghitungan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan nasional.

Pemerintah juga memasukkan isu outsourcing ke dalam RUU, meskipun proses pembahasannya masih dalam tahap awal dan belum final. Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa masukan dari berbagai pihak akan terus dikumpulkan dalam proses penyempurnaan. Di sisi lain, Menteri UMKM menyoroti pentingnya melindungi pekerja informal yang banyak bekerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, meskipun pemerintah terus mendorong mereka masuk ke sektor formal. Perlindungan bagi pekerja informal tetap menjadi prioritas, meski proses formalisasi terus berjalan.

Pemerintah menargetkan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selesai disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus menjawab dinamika pasar kerja modern yang semakin kompleks.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya