Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR

Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ke DPR setelah evaluasi intensif selama 10 hari oleh tim menteri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 22.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka mempercepat proses pembahasan legislatif. Penyerahan ini menjadi langkah strategis pasca-peninjauan mendalam terhadap substansi rancangan undang-undang yang telah disusun sebagai payung hukum baru dalam sektor ketenagakerjaan. Proses ini dilakukan setelah presiden membentuk tim kajian yang terdiri dari tujuh menteri, yang bekerja secara intensif untuk menelaah pasal demi pasal dalam rancangan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa penilaian terhadap RUU ini telah melibatkan analisis menyeluruh terhadap aspek perencanaan, pelatihan, penempatan, hubungan industrial, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia menilai bahwa rancangan undang-undang tersebut telah mencakup ekosistem ketenagakerjaan secara komprehensif, mulai dari awal hingga akhir proses. Meski demikian, sejumlah ketentuan masih dalam tahap pengkajian, terutama mengenai mekanisme pengupahan dan aturan penggunaan tenaga kerja lepas (outsourcing).

Kendati DIM telah diserahkan, proses pembahasan belum selesai. Menaker menegaskan bahwa tahapan selanjutnya akan melibatkan Panitia Kerja (Panja) dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan pengusaha. Ia menekankan bahwa substansi terkait pengupahan dan outsourcing masih dalam proses perdebatan dan belum mencapai keputusan final. Penyempurnaan aturan akan terus berlangsung hingga semua masukan dari berbagai pihak dapat dipertimbangkan secara objektif.

Pemerintah menargetkan agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi undang-undang pada bulan Oktober 2026, sesuai semangat yang ditetapkan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pada kesempatan itu, ia juga menyebut bahwa pembahasan mengenai struktur pengawasan ketenagakerjaan yang berada langsung di bawah presiden masih bersifat dinamis dan belum menemui titik final. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang seimbang, inklusif, dan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di era transformasi ekonomi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya