Jaksa Konawe Dapat Penghargaan atas Edukasi Hukum Publik
Dua jaksa Kejari Konawe mendapatkan penghargaan dari media lokal atas peran mereka dalam menyebarkan pemahaman hukum melalui program edukatif.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 22.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Negeri Konawe mendapat apresiasi dari lembaga media lokal atas kontribusi dua jaksa dalam menyebarkan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui program edukasi publik. Elma Veranita Putri, Kasubsi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Restu Sylvia Mardayanti, Kasubsi Perdata dan TUN, menerima sertifikat penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas partisipasi mereka sebagai narasumber dalam program yang mengangkat isu pemulihan keuangan negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di studio media lokal pada 11 September 2026.
Pemberian penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur media yang bersangkutan, yang menegaskan pentingnya keterlibatan aparatur penegak hukum dalam menyampaikan informasi hukum secara akurat dan mudah dipahami publik. Menurutnya, kehadiran jaksa sebagai narasumber bukan sekadar ajang promosi, melainkan bentuk kolaborasi strategis untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. Ia menekankan bahwa tema pemulihan keuangan negara sangat relevan, mengingat keterkaitannya dengan perlindungan aset publik dan pencegahan kerugian negara.
Dalam paparannya, Elma Veranita Putri menjelaskan bahwa bidang Datun memiliki peran sentral dalam melindungi kepentingan negara melalui instrumen hukum perdata dan tata usaha negara. Ia menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) bukan hanya hadir dalam proses litigasi, tetapi juga berperan dalam memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta pendampingan sejak tahap awal proyek pemerintah. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2021.
Restu Sylvia Mardayanti menyampaikan lima kewenangan utama Datun berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum. Ia menekankan bahwa fungsi JPN tidak hanya represif, tetapi juga preventif, seperti memberikan pendampingan hukum dalam proses perencanaan proyek strategis. Pendampingan ini dilakukan secara yuridis, tanpa mengambil alih kewenangan teknis, bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Penghargaan ini menjadi bukti komitmen bersama antara media dan institusi hukum dalam membangun kesadaran publik terhadap fungsi penegak hukum. Dengan menyebarkan pemahaman tentang peran Datun dan JPN, diharapkan masyarakat lebih memahami mekanisme perlindungan keuangan negara, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penguatan APIP Dorong Tata Kelola Pemerintahan Baubau Lebih Transparan
Inspektorat Kota Baubau tingkatkan kapasitas APIP melalui pelatihan dan pendampingan guna perkuat pengawasan internal dan akuntabilitas anggaran.
11 September 2026

Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Polres Buton Utara
Satuan Reskrim Polres Buton Utara menangkap seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan korban berusia 13 tahun.
11 September 2026

Progres Jembatan Sambandete Belum Capai 50 Persen, IMPH Minta Tindakan Tegas
Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum mendesak Dirjen Bina Marga segera evaluasi menyeluruh atas keterlambatan proyek jembatan di Konawe Utara yang hampir menyelesaikan masa kontrak tanpa pencapaian target.
11 September 2026

11 Pejabat Polri di Sultra Diganti, Fokus pada Peningkatan Kinerja
Sebanyak 11 pejabat utama dan kapolres di Polda Sultra resmi berganti jabatan dalam upacara sertijab yang dipimpin Kapolda.
11 September 2026
Berita Lainnya

Rahasia Telur Orak-Arik Lembut ala Restoran
Jumat, 11 September 2026, 22.48 WITA

Resep Sari Kacang Hijau Rumahan untuk Kesehatan dan Hemat
Jumat, 11 September 2026, 22.47 WITA

5 Tanda Makanan di Kulkas Sudah Rusak, Jangan Dikonsumsi Lagi
Jumat, 11 September 2026, 22.46 WITA

Festival Kuliner Serpong Tonjolkan Warisan Rasa Sumatera
Jumat, 11 September 2026, 22.46 WITA

BYD Putuskan Ubah Strategi Produksi di Malaysia
Jumat, 11 September 2026, 22.45 WITA

Thailand Siapkan Tarif Tiga Level untuk Kendaraan Listrik
Jumat, 11 September 2026, 22.45 WITA

iPhone 18 Pro Hadirkan Revolusi Kecerdasan dan Performa
Jumat, 11 September 2026, 22.38 WITA

iPhone Duo Hadirkan Revolusi Layar Lipat dengan Fitur Unggulan
Jumat, 11 September 2026, 22.38 WITA


