Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jaksa Konawe Dapat Penghargaan atas Edukasi Hukum Publik

Dua jaksa Kejari Konawe mendapatkan penghargaan dari media lokal atas peran mereka dalam menyebarkan pemahaman hukum melalui program edukatif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 22.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Jaksa Konawe Dapat Penghargaan atas Edukasi Hukum Publik📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Negeri Konawe mendapat apresiasi dari lembaga media lokal atas kontribusi dua jaksa dalam menyebarkan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui program edukasi publik. Elma Veranita Putri, Kasubsi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Restu Sylvia Mardayanti, Kasubsi Perdata dan TUN, menerima sertifikat penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas partisipasi mereka sebagai narasumber dalam program yang mengangkat isu pemulihan keuangan negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di studio media lokal pada 11 September 2026.

Pemberian penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur media yang bersangkutan, yang menegaskan pentingnya keterlibatan aparatur penegak hukum dalam menyampaikan informasi hukum secara akurat dan mudah dipahami publik. Menurutnya, kehadiran jaksa sebagai narasumber bukan sekadar ajang promosi, melainkan bentuk kolaborasi strategis untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. Ia menekankan bahwa tema pemulihan keuangan negara sangat relevan, mengingat keterkaitannya dengan perlindungan aset publik dan pencegahan kerugian negara.

Dalam paparannya, Elma Veranita Putri menjelaskan bahwa bidang Datun memiliki peran sentral dalam melindungi kepentingan negara melalui instrumen hukum perdata dan tata usaha negara. Ia menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) bukan hanya hadir dalam proses litigasi, tetapi juga berperan dalam memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, serta pendampingan sejak tahap awal proyek pemerintah. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2021.

Restu Sylvia Mardayanti menyampaikan lima kewenangan utama Datun berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum. Ia menekankan bahwa fungsi JPN tidak hanya represif, tetapi juga preventif, seperti memberikan pendampingan hukum dalam proses perencanaan proyek strategis. Pendampingan ini dilakukan secara yuridis, tanpa mengambil alih kewenangan teknis, bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan dan memperkuat tata kelola pemerintahan.

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen bersama antara media dan institusi hukum dalam membangun kesadaran publik terhadap fungsi penegak hukum. Dengan menyebarkan pemahaman tentang peran Datun dan JPN, diharapkan masyarakat lebih memahami mekanisme perlindungan keuangan negara, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya