Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Progres Jembatan Sambandete Belum Capai 50 Persen, IMPH Minta Tindakan Tegas

Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum mendesak Dirjen Bina Marga segera evaluasi menyeluruh atas keterlambatan proyek jembatan di Konawe Utara yang hampir menyelesaikan masa kontrak tanpa pencapaian target.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 22.20 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
Progres Jembatan Sambandete Belum Capai 50 Persen, IMPH Minta Tindakan Tegas📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Proyek pembangunan Jembatan Sambandete di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menunjukkan kemajuan yang jauh dari target, dengan realisasi pekerjaan yang baru mencapai sekitar 50 persen hingga pertengahan September 2026. Padahal, kontrak pelaksanaan telah ditetapkan hingga Desember 2026, sehingga sisa waktu kerja semakin terbatas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelancaran penyelesaian proyek yang menggunakan anggaran negara.

Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menilai tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif dalam menangani keterlambatan ini. Mereka meminta Direktur Jenderal Bina Marga segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Sultra, Satuan Kerja (Satker), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek tersebut. Keterlambatan yang terus berlanjut, menurut IMPH, harus menjadi alarm untuk tindakan tegas, bukan sekadar catatan formal.

IMPH menekankan bahwa permohonan perpanjangan kontrak tidak boleh diberikan secara otomatis. Setiap permohonan harus dievaluasi ketat berdasarkan ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan. Jika syarat perpanjangan tidak terpenuhi, maka PPK harus bersikap tegas menolak. IMPH menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara tidak boleh dikompromikan demi kelancaran administrasi.

Selain progres fisik, IMPH juga mempertanyakan transparansi dan kepatuhan proses pengadaan. Mereka meminta pemeriksaan objektif terhadap seluruh tahapan tender hingga pelaksanaan, termasuk kemungkinan adanya indikasi pelanggaran hukum seperti kolusi atau nepotisme. Jika ditemukan pelanggaran, IMPH mendukung penindakan hukum oleh aparat yang berwenang.

IMPH menegaskan bahwa proyek jembatan bukan hanya soal teknis konstruksi, tetapi juga soal akuntabilitas publik. Dengan waktu yang semakin mepet, evaluasi dan tindakan konkret harus segera dilakukan untuk memastikan proyek dapat dipertanggungjawabkan dari segi waktu, kualitas, dan penggunaan anggaran. Mereka akan terus mengawal proses ini dan menuntut keputusan tegas dari Dirjen Bina Marga agar uang rakyat tidak diboroskan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya