Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Polres Buton Utara

Satuan Reskrim Polres Buton Utara menangkap seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan korban berusia 13 tahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 22.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Polres Buton Utara📷 Foto lokal iNarasikita

Kendari, ıNarasikita - Petugas kepolisian dari Polres Buton Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (38) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban yang mengaku anaknya mengalami kekerasan seksual dalam waktu yang cukup lama.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, mulai menunjukkan perubahan perilaku dan mengungkapkan kejadian yang menimpanya kepada kerabat dekat. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi dan bukti fisik yang ditemukan.

Pelaku ditangkap di sebuah desa di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton Utara, dalam operasi yang dilakukan secara mendadak dan terkoordinasi antara polisi dan pihak keluarga korban. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke markas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kini ditangani secara serius oleh aparat hukum setempat, dengan pelaku dijerat pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual. Penyidik menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap korban dan pengumpulan bukti tambahan.

Tujuan utama penanganan kasus ini adalah menjamin keadilan bagi korban, memastikan pelaku diproses hukum secara tegas, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui indikasi kekerasan terhadap anak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya