Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penertiban Kendaraan Nunggak Pajak Dibantah, APPI: Tidak Ada Edaran Resmi

APPI membantah keaslian pengumuman soal razia kendaraan nunggak pajak hingga ke rumah, menegaskan tidak pernah mengeluarkan edaran semacam itu pada akhir September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 22.37 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Penertiban Kendaraan Nunggak Pajak Dibantah, APPI: Tidak Ada Edaran Resmi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebuah dokumen yang beredar luas di media sosial dan grup komunikasi masyarakat menyebutkan rencana penertiban kendaraan bermotor oleh tim gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan pada akhir September 2026. Dokumen tersebut menyertakan klaim tentang pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang memiliki STNK kedaluwarsa, belum melunasi pajak, atau berstatus sengketa pembiayaan. Namun, hal tersebut dibantah secara tegas oleh pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen yang beredar, termasuk pada desain kop surat dan logo yang tidak sesuai dengan standar resmi organisasi. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap sumber dokumen tersebut. “Itu kop logonya juga beda ko. Enggak tahu nih beda ya,” ujarnya, menunjukkan kecurigaan terhadap keaslian informasi.

APPI menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat edaran atau pengumuman sejenis terkait penertiban kendaraan secara paksa hingga ke rumah warga. Pihaknya juga memastikan bahwa tidak ada kerja sama dengan kepolisian untuk melakukan operasi semacam itu tanpa mekanisme resmi dan prosedur hukum yang berlaku. Mereka meminta masyarakat tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.

Dalam konteks ini, APPI mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap hoaks yang berpotensi menimbulkan kepanikan dan ketidakpercayaan terhadap institusi resmi. Selain itu, pihaknya menyatakan bahwa penyelesaian masalah kendaraan yang terlambat bayar atau bermasalah secara administratif harus dilakukan melalui jalur hukum dan mekanisme yang telah ditetapkan, bukan melalui operasi mendadak di lingkungan warga.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya