Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Kemenhub tegaskan kendaraan listrik boleh diangkut kapal, asalkan memenuhi aturan keselamatan yang telah ditetapkan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan mengungkap adanya sejumlah operator kapal yang belum bersedia mengangkut mobil listrik, meski tidak ada larangan resmi dari pemerintah. Penyebab utamanya terkait belum terpenuhinya persyaratan keselamatan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 4 April 2024. Aturan ini menjabarkan tata cara pengangkutan kendaraan listrik, termasuk penempatan dan penanganan darurat.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, menyampaikan bahwa pihaknya masih menerima laporan dari pengguna jasa terkait ketidakmampuan mengangkut mobil listrik oleh sejumlah operator. Ia menekankan bahwa keberatan tersebut bukan karena larangan, melainkan karena ketidaksesuaian dengan ketentuan keselamatan yang telah ditetapkan. Hal ini terjadi ketika operator tidak memenuhi persyaratan teknis seperti penempatan kendaraan dan kesiapan alat pemadam kebakaran khusus.
Dalam edaran tersebut, mobil listrik harus ditempatkan di dek terbuka, bukan di car deck bagian bawah. Selain itu, kapasitas baterai kendaraan saat diangkut dibatasi maksimal 50%. Kapal juga harus memiliki ruang terbuka sebagai area mitigasi serta dilengkapi peralatan pemadam yang sesuai dengan risiko kebakaran pada kendaraan listrik. Ketentuan ini dirancang untuk mencegah potensi kebakaran dan memastikan keselamatan seluruh penumpang dan awak kapal.
Untuk menjamin kepatuhan, Kemenhub kembali menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada operator setelah menerima keluhan dari masyarakat. Tujuannya adalah memastikan seluruh pihak memahami dan menerapkan aturan secara konsisten. Samsuddin menegaskan bahwa keberadaan aturan bukan untuk melarang, melainkan untuk menjaga keselamatan dalam pengangkutan kendaraan listrik di laut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Great Wall Motor Indonesia meluncurkan WEY G9 Hi4 dengan teknologi PHEV dan hybrid, menawarkan pengalaman berkendara premium untuk segmen MPV di Jakarta.
11 September 2026

Aturan Pengangkutan Mobil Listrik via Kapal Diperkuat
Kemenhub siap tingkatkan pengaturan pengangkutan mobil listrik lewat kapal dengan aturan lebih kuat, menunggu arahan dari standar internasional.
11 September 2026

Volkswagen Rencanakan PHK 100 Ribu Karyawan dan Tutup Empat Pabrik di Jerman
Volkswagen mengumumkan pemangkasan 100 ribu pekerja hingga 2030 dan penutupan empat pabrik di Jerman akibat tekanan pasar dan penurunan laba.
11 September 2026

Produksi Mobil Listrik Nasional Siap Dimulai 2028 di Subang
Pemerintah memastikan proyek Mobil Listrik Nasional akan memasuki tahap produksi massal pada 2028 setelah penyiapan lahan di Subang rampung.
11 September 2026
Berita Lainnya

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA

GWM Perluas Jaringan Diler ke Kota-Kota Strategis
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA


