Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik

Kemenhub tegaskan kendaraan listrik boleh diangkut kapal, asalkan memenuhi aturan keselamatan yang telah ditetapkan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan mengungkap adanya sejumlah operator kapal yang belum bersedia mengangkut mobil listrik, meski tidak ada larangan resmi dari pemerintah. Penyebab utamanya terkait belum terpenuhinya persyaratan keselamatan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 4 April 2024. Aturan ini menjabarkan tata cara pengangkutan kendaraan listrik, termasuk penempatan dan penanganan darurat.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, menyampaikan bahwa pihaknya masih menerima laporan dari pengguna jasa terkait ketidakmampuan mengangkut mobil listrik oleh sejumlah operator. Ia menekankan bahwa keberatan tersebut bukan karena larangan, melainkan karena ketidaksesuaian dengan ketentuan keselamatan yang telah ditetapkan. Hal ini terjadi ketika operator tidak memenuhi persyaratan teknis seperti penempatan kendaraan dan kesiapan alat pemadam kebakaran khusus.

Dalam edaran tersebut, mobil listrik harus ditempatkan di dek terbuka, bukan di car deck bagian bawah. Selain itu, kapasitas baterai kendaraan saat diangkut dibatasi maksimal 50%. Kapal juga harus memiliki ruang terbuka sebagai area mitigasi serta dilengkapi peralatan pemadam yang sesuai dengan risiko kebakaran pada kendaraan listrik. Ketentuan ini dirancang untuk mencegah potensi kebakaran dan memastikan keselamatan seluruh penumpang dan awak kapal.

Untuk menjamin kepatuhan, Kemenhub kembali menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada operator setelah menerima keluhan dari masyarakat. Tujuannya adalah memastikan seluruh pihak memahami dan menerapkan aturan secara konsisten. Samsuddin menegaskan bahwa keberadaan aturan bukan untuk melarang, melainkan untuk menjaga keselamatan dalam pengangkutan kendaraan listrik di laut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya