Aturan Pengangkutan Mobil Listrik via Kapal Diperkuat
Kemenhub siap tingkatkan pengaturan pengangkutan mobil listrik lewat kapal dengan aturan lebih kuat, menunggu arahan dari standar internasional.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Peningkatan signifikan dalam penjualan mobil listrik berbasis baterai di Tanah Air kini menuntut penyesuaian sistem transportasi antarpulau. Saat momen mudik dan libur panjang, kendaraan listrik turut menjadi bagian dari muatan kapal penyeberangan menuju Sumatra, Bali, dan wilayah lainnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan, terutama terkait risiko kebakaran dan kebocoran baterai dalam kondisi laut yang dinamis.
Saat ini, pengelolaan pengangkutan mobil listrik melalui kapal masih didasarkan pada surat edaran, yang bersifat sementara dan tidak mengikat secara hukum. Namun, Kementerian Perhubungan telah mempertimbangkan peningkatan status regulasi tersebut menjadi keputusan direktur jenderal, sebagai langkah awal menuju peraturan yang lebih kuat. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub menyatakan bahwa tahapan ini akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan urgensi dan cakupan kebutuhan pengaturan.
Pertimbangan utama dalam menentukan bentuk regulasi adalah lingkup penerapannya. Jika diperlukan pengaturan menyeluruh dan mendalam, maka bentuk peraturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri dapat dipertimbangkan. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan, konsistensi, dan kesiapan sistem transportasi laut menghadapi tren kendaraan listrik yang terus berkembang pesat di dalam negeri.
Pemerintah belum menetapkan waktu pasti untuk penerbitan aturan baru, karena masih menunggu perkembangan dari organisasi maritim internasional. Khususnya, International Maritime Organization (IMO) yang hingga kini hanya mengeluarkan pedoman umum, bukan aturan teknis mengikat. Kemenhub menilai penting untuk menyelaraskan regulasi nasional dengan standar global agar tidak terjadi ketidaksesuaian atau risiko keamanan dalam jangka panjang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Kemenhub tegaskan kendaraan listrik boleh diangkut kapal, asalkan memenuhi aturan keselamatan yang telah ditetapkan.
11 September 2026

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Great Wall Motor Indonesia meluncurkan WEY G9 Hi4 dengan teknologi PHEV dan hybrid, menawarkan pengalaman berkendara premium untuk segmen MPV di Jakarta.
11 September 2026

Volkswagen Rencanakan PHK 100 Ribu Karyawan dan Tutup Empat Pabrik di Jerman
Volkswagen mengumumkan pemangkasan 100 ribu pekerja hingga 2030 dan penutupan empat pabrik di Jerman akibat tekanan pasar dan penurunan laba.
11 September 2026

Produksi Mobil Listrik Nasional Siap Dimulai 2028 di Subang
Pemerintah memastikan proyek Mobil Listrik Nasional akan memasuki tahap produksi massal pada 2028 setelah penyiapan lahan di Subang rampung.
11 September 2026
Berita Lainnya

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA

GWM Perluas Jaringan Diler ke Kota-Kota Strategis
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA


