Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Aturan Pengangkutan Mobil Listrik via Kapal Diperkuat

Kemenhub siap tingkatkan pengaturan pengangkutan mobil listrik lewat kapal dengan aturan lebih kuat, menunggu arahan dari standar internasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Aturan Pengangkutan Mobil Listrik via Kapal Diperkuat📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Peningkatan signifikan dalam penjualan mobil listrik berbasis baterai di Tanah Air kini menuntut penyesuaian sistem transportasi antarpulau. Saat momen mudik dan libur panjang, kendaraan listrik turut menjadi bagian dari muatan kapal penyeberangan menuju Sumatra, Bali, dan wilayah lainnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan, terutama terkait risiko kebakaran dan kebocoran baterai dalam kondisi laut yang dinamis.

Saat ini, pengelolaan pengangkutan mobil listrik melalui kapal masih didasarkan pada surat edaran, yang bersifat sementara dan tidak mengikat secara hukum. Namun, Kementerian Perhubungan telah mempertimbangkan peningkatan status regulasi tersebut menjadi keputusan direktur jenderal, sebagai langkah awal menuju peraturan yang lebih kuat. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub menyatakan bahwa tahapan ini akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan urgensi dan cakupan kebutuhan pengaturan.

Pertimbangan utama dalam menentukan bentuk regulasi adalah lingkup penerapannya. Jika diperlukan pengaturan menyeluruh dan mendalam, maka bentuk peraturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri dapat dipertimbangkan. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan, konsistensi, dan kesiapan sistem transportasi laut menghadapi tren kendaraan listrik yang terus berkembang pesat di dalam negeri.

Pemerintah belum menetapkan waktu pasti untuk penerbitan aturan baru, karena masih menunggu perkembangan dari organisasi maritim internasional. Khususnya, International Maritime Organization (IMO) yang hingga kini hanya mengeluarkan pedoman umum, bukan aturan teknis mengikat. Kemenhub menilai penting untuk menyelaraskan regulasi nasional dengan standar global agar tidak terjadi ketidaksesuaian atau risiko keamanan dalam jangka panjang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya