Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Konsumen yang membeli iPhone 18 Duo 2 TB dari AS harus siap membayar bea masuk dan PPN hingga Rp10,5 juta saat masuk ke Indonesia.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Perangkat iPhone 18 Duo dan iPhone 18 Pro Max dengan kapasitas penyimpanan maksimal 2 TB kini resmi diluncurkan secara global oleh Apple, namun belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia. Meski demikian, sejumlah konsumen berencana membeli perangkat dari luar negeri, terutama dari Amerika Serikat, untuk mendapatkan akses lebih awal. Namun, proses impor sebagai barang bawaan penumpang mengharuskan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Pembelian iPhone 18 Duo 2 TB di AS dengan harga US$ 3.199 setara Rp56,25 juta (kurs Rp17.585/US$) mengalami penyesuaian nilai pabean setelah dikurangi fasilitas pembebasan sebesar US$500. Nilai pabean yang tersisa adalah US$2.699, setara Rp47,46 juta. Dari nilai tersebut, bea masuk sebesar 10% dikenakan, mencapai Rp4,75 juta. Penambahan PPN 11% atas nilai impor menghasilkan tagihan PPN sebesar Rp5,74 juta, sehingga total biaya tambahan mencapai Rp10,49 juta.
Untuk iPhone 18 Pro Max 2 TB yang dibeli dengan harga US$2.499 (sekitar Rp43,94 juta), nilai pabean setelah pembebasan menjadi US$1.999 atau sekitar Rp35,15 juta. Bea masuk 10% menghasilkan biaya Rp3,52 juta, sementara PPN 11% memberikan tagihan Rp4,25 juta. Total pajak yang harus dibayar mencapai Rp7,77 juta, menjadikan total biaya yang harus dikeluarkan konsumen menjadi Rp51,71 juta.
Selain pajak, konsumen juga wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke otoritas telekomunikasi Indonesia agar bisa digunakan di jaringan lokal. Tanpa registrasi ini, perangkat tidak dapat beroperasi secara penuh. Dengan demikian, meskipun harga perangkat di AS terlihat terjangkau, biaya total yang harus dikeluarkan setelah masuk ke Indonesia jauh lebih tinggi dari harga dasar.
Pembelian perangkat dari luar negeri bukan hanya soal harga, tetapi juga kewajiban hukum dan administratif yang harus dipenuhi. Konsumen perlu mempertimbangkan secara matang, termasuk biaya tambahan pajak, sebelum memutuskan untuk membawa iPhone 18 Duo atau Pro Max secara langsung dari luar negeri.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Biaya perbaikan dan suku cadang yang mahal menjadi penyebab premi asuransi mobil listrik lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional, sesuai penjelasan dari perusahaan asuransi di tengah penyesuaian tarif.
11 September 2026

Rupiah Melemah ke Rp17.570 per Dolar AS
Rupiah dibuka melemah 0,23% ke level Rp17.570/US$ pada awal perdagangan Jumat, dipengaruhi penguatan dolar global dan ekspektasi kenaikan suku bunga The Fed.
11 September 2026

Laba TINS Melonjak 805% di Semester I 2026
PT Timah (Persero) Tbk. mencatat laba bersih Rp2,71 triliun pada semester pertama 2026, naik 805% dibanding periode sama tahun sebelumnya, didorong kenaikan harga dan volume penjualan logam timah.
11 September 2026

IHSG Terpuruk Hingga 1,82% di Awal Perdagangan
Indeks Harga Saham Gabungan anjlok hampir 2% pada pembukaan perdagangan Jumat, dipicu tekanan global dari kenaikan imbal hasil obligasi AS dan volatilitas harga minyak akibat eskalasi konflik Iran-AS.
11 September 2026
Berita Lainnya

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA

GWM Perluas Jaringan Diler ke Kota-Kota Strategis
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA


