Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak

Konsumen yang membeli iPhone 18 Duo 2 TB dari AS harus siap membayar bea masuk dan PPN hingga Rp10,5 juta saat masuk ke Indonesia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perangkat iPhone 18 Duo dan iPhone 18 Pro Max dengan kapasitas penyimpanan maksimal 2 TB kini resmi diluncurkan secara global oleh Apple, namun belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia. Meski demikian, sejumlah konsumen berencana membeli perangkat dari luar negeri, terutama dari Amerika Serikat, untuk mendapatkan akses lebih awal. Namun, proses impor sebagai barang bawaan penumpang mengharuskan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Pembelian iPhone 18 Duo 2 TB di AS dengan harga US$ 3.199 setara Rp56,25 juta (kurs Rp17.585/US$) mengalami penyesuaian nilai pabean setelah dikurangi fasilitas pembebasan sebesar US$500. Nilai pabean yang tersisa adalah US$2.699, setara Rp47,46 juta. Dari nilai tersebut, bea masuk sebesar 10% dikenakan, mencapai Rp4,75 juta. Penambahan PPN 11% atas nilai impor menghasilkan tagihan PPN sebesar Rp5,74 juta, sehingga total biaya tambahan mencapai Rp10,49 juta.

Untuk iPhone 18 Pro Max 2 TB yang dibeli dengan harga US$2.499 (sekitar Rp43,94 juta), nilai pabean setelah pembebasan menjadi US$1.999 atau sekitar Rp35,15 juta. Bea masuk 10% menghasilkan biaya Rp3,52 juta, sementara PPN 11% memberikan tagihan Rp4,25 juta. Total pajak yang harus dibayar mencapai Rp7,77 juta, menjadikan total biaya yang harus dikeluarkan konsumen menjadi Rp51,71 juta.

Selain pajak, konsumen juga wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke otoritas telekomunikasi Indonesia agar bisa digunakan di jaringan lokal. Tanpa registrasi ini, perangkat tidak dapat beroperasi secara penuh. Dengan demikian, meskipun harga perangkat di AS terlihat terjangkau, biaya total yang harus dikeluarkan setelah masuk ke Indonesia jauh lebih tinggi dari harga dasar.

Pembelian perangkat dari luar negeri bukan hanya soal harga, tetapi juga kewajiban hukum dan administratif yang harus dipenuhi. Konsumen perlu mempertimbangkan secara matang, termasuk biaya tambahan pajak, sebelum memutuskan untuk membawa iPhone 18 Duo atau Pro Max secara langsung dari luar negeri.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya